bot 0 Posted 17 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang[1] ancam beri sanksi berupa pencabutan izin edar produknya di Indonesia jika tetap ngotot untuk tidak memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan pemerintah. Menurut Agus, sanksi tertuang di Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Dalam beleid tersebut ada tiga sanksi yang bisa diberikan kepada pelaku industri, yakni kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Sesungguhnya sanksi itu bisa kami terapkan dalam kasus Apple ini. Sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," ujar Agus dalam media briefing di kantornya, Rabu (8/1). Apabila sertifikasi TKDN dicabut, maka semua produk Apple yang berkaitan seperti iPhone hingga iPad tak bisa dijual di dalam negeri. Namun, Agus mengatakan belum mau melakukan hal tersebut dan lebih memilih diskusi mencari jalan terbaik. "Sebetulnya kami sudah bisa meng-apply sanksi tersebut kepada Apple tapi kami tidak pernah lakukan. Kadang-kadang kami dianggap terlalu fleksibel, tapi enggak apa-apa intinya kami memberikan ruang," jelasnya. Agus menekankan masih akan terus menunggu komitmen investasi Apple sampai sesuai dengan yang diharapkan pemerintah, terutama mengenai besaran nilai yang ideal. Ia berharap Apple segera memberikan penawaran baru agar sanksi tak perlu diberikan. "Sekarang kesempatan ini akan kami pergunakan sebesar mungkin untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kita, bagi Indonesia dalam negosiasi dengan Apple. Jadi kita tidak berharap bahwa kita jatuhkan sanksi pencabutan TKDN, saya kira itu sanksi yang keras," pungkasnya. ====[2] (ldy/sfr) References^ Agus Gumiwang (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites