Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Cara Wajib Pajak Login Coretax yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menerapkan praimplementasi sistem pajak[1] baru Coretax[2] pada 16 Desember sampai 31 Desember 2024. Sistem tersebut akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan selama proses praimplementasi, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax.

"Harapannya adalah, saat implementasi nanti wajib pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sendiri adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Dengan begitu, sistem perpajakan diklaim menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan coretax merupakan bagian dari reformasi pajak yang bertujuan untuk meningkatkan sistem yang ada saat ini. Dengan sistem ini, wajib pajak akan dimudahkan karena kewajiban perpajakan akan otomatis dan digital.

Salah satunya, kata Sri Mulyani, adalah cara pelaporan SPT yang saat ini dilakukan mandiri melalui website pajak, nantinya akan otomatis dengan Coretax. Dengan begitu wajib pajak tak perlu lagi lapor SPT sendiri.

"Pada dasarnya Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, di mana wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, dan transparansi akun wajib pajak akan meningkat," jelas Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu (31/7).

Lantas bagaimana wajib pajak login sistem Coretax?

Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:

-Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-Masukkan "Kata Sandi" DJP Online
-Masukkan kode captcha
-Klik tombol "Login"

Setelah melakukan log in, Wajib Pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

-Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"
-Masukkan kode captcha
-Centang "Pernyataan"
-Klik tombol "Kirim"
-Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS)
-Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

Saat melakukan perubahan kata sandi, Wajib Pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP.

Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka Wajib Pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi.

Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

Sementara, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.

====[3]

(fby/sfr)

References

  1. ^ pajak (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Coretax (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...