Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

DJP Blak-blakan soal Biaya Admin E-Money dan E-Wallet Kena PPN 12%

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP[1]) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal biaya admin atas transaksi uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) yang dikenakan Pajak[2] Pertambahan Nilai (PPN[3]) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mencontohkan A melakukan top-up e-money atau e-wallet sebesar Rp1 juta dengan biaya admin Rp1.500. Maka PPN yang dikenakan sebesar Rp180 yang didapat dari 12 persen dikali Rp1.500.

"Jadi yang dikenakan PPN itu yang Rp1.500 atas jasanya. Jadi Rp1.500 itu disebutnya biaya admin. Itu dalam istilah pajak namanya jasa," katanya dalam konferensi pers, Senin (23/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan biasanya biaya admin yang selama ini dikenakan sebesar Rp1.500 sudah termasuk PPN. Namun masyarakat cenderung tidak menyadari hal tersebut.

"Mungkin selama ini kenapa kalau isi e-wallet atau e-money tetap aja biayanya Rp1.500, tidak ada keterangan PPN. Nah bisa jadi biaya jasanya itu dari providernya sudah memperhitungkan PPN-nya di situ makanya biayanya tetap Rp1.500," katanya.

Dengan PPN yang sudah masuk dalam biaya admin, maka nominal top-up dengan yang diterima akan sama. Misalnya, seperti A yang top-up Rp1 juta maka tetap akan menerima saldo Rp1 juta.

Dwi pun menjelaskan ketika bertransaksi menggunakan e-wallet tidak dikenakan PPN, termasuk saat membayar jalan tol. Ia menegaskan yang dikenakan PPN hanya saat top-up yang sudah masuk dalam biaya admin.

"Ya setiap ngisi ya Rp1.500 (biaya admin dan PPN), tapi sekali itu saja. Ketika saya tap tol kan enggak kena (PPN). Enggak ada PPN di situ," ujarnya.

"Jadi transaksi uang elektronik dan dompet digital bukan transaksinya yang dikenakan (PPN) tapi jasanya," imbuhnya.

Ia pun menegaskan PPN atas transaksi uang elektronik dan dompet digital bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, transaksi serupa sudah dikenakan PPN 11 persen.

Ketika ditanya kemungkinan biaya admin yang saat ini Rp1.500 naik ketika PPN naik ke 12 persen, Dwi berkilah hal itu bukan ranah pemerintah.

"Kalau itu yang tarif Rp1.500 kan di luar kewenangan kami. Itu kan provider," katanya.

====[4]

(fby/sfr)

References

  1. ^ DJP (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ PPN (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...