bot 0 Posted 11 jam yg lalu. Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 pada Senin (16/12). PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak (BKP). Sumber Share this post Link to post Share on other sites