Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Isi Gopay CS Kena PPN 12%, Ditjen Pajak: Hanya Naik Rp15

Recommended Posts

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital alias e-wallet juga termasuk yang terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Sebab jasa atas transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama tercakup sebagai barang dan jasa kena pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Artinya, saat tarif PPN masih 11% per 1 April 2022, jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah tercakup ke dalam objek pajak. Dengan demikian, jasa transaksi itu bukan barang baru yang dikenakan tarif pajak saat PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

"Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022," dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Pajak bernomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024).

Meski begitu, Ditjen Pajak mengingatkan, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

Untuk memahami besaran kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% terhadap biaya transaksi di dompet digital ataupun uang elektronik, berikut ini simulasi yang telah dibuat oleh Ditjen Pajak:

a) Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

b) Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp500.000. Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11% x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180

Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1% hanya Rp15.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," kata Ditjen Pajak.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% & Pajak Alat Berat Hantui Bisnis Jasa Pertambangan 2025

Next Article Tahun Depan PPN Jadi 12%, Ini Dampaknya Kata Bankir Syariah [1]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...