Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Literasi Jamsostek PMI di Hari Migran

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam rangka memperingati Hari Migran Internasional tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan diri pada peningkatan literasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan seluruh ekosistem pendukungnya.

Lewat program bertajuk "Dekati Kami", BPJS Ketenagakerjaan hadir langsung di kantong-kantong PMI seperti Lombok dan Cirebon.

Kehadiran mereka untuk membangun kesadaran sekaligus mendengar keresahan dari ratusan calon pahlawan devisa, soal berbagai risiko yang mungkin dialami saat berada di negara penempatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah, khususnya di tingkat desa, dalam memastikan penempatan dan pelindungan pekerja migran secara aman dan nyaman sehingga mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Dalam kegiatan yang digelar di Desa Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengingatkan para CPMI untuk selalu menempuh jalur resmi agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berdasarkan data hingga penghujung November, terdapat 614 ribu PMI yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari angka tersebut, Lombok Timur dan sekitarnya menempati posisi kedua penyumbang kepesertaan PMI terbanyak yakni sebanyak 8 ribu pekerja.

"Dengan blusukan ke kantong-kantong PMI ini, kita sama-sama menyadari bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisa bagi negara. Kita di sini berpartisipasi dan sekalian juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para PMI," kata Roswita dikutip Rabu (18/12).

"Dalam rangkaian ini kami pun melakukan edukasi kepada calon pekerja yakni siswa siswi SMK di Lombok Timur yang kita harapkan ke depan mereka akan menjadi pekerja mandiri maupun PMI, sehingga penting bagi mereka juga untuk memahami fungsi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,"ujar Roswita.

Sejalan dengan itu, Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pekerja migran juga merupakan profesi yang mulia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara.

"Profesi yang satu dengan profesi yang lain tentu tidak bisa dibanding-bandingkan tetapi pasti saling membutuhkan, yang penting apapun profesi kita, harus profesional dan negara berkewajiban untuk melindunginya," ujarnya.

"Kita tidak khawatir lagi untuk menjadi PMI yang penting menjadi PMI yang prosedural. Karena hanya PMI yang prosedural itulah yang bisa kita siapkan, lalu kita jamin perlindungannya, baik di dalam negeri, di luar negeri, termasuk keluarga pekerja migrannya," katanya.

Bukti nyata perlindungan Jamsostek

Manfaat perlindungan jaminan sosial telah dirasakan oleh banyak PMI dan keluarga mereka. Salah satunya Fitriawati, ahli waris Sapo An, PMI asal Lombok Barat yang meninggal dunia di Malaysia.

Ia memanfaatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) untuk memperluas ladang jagung dan menopang perekonomian keluarga pasca ditinggal sang suami tercinta.

Hal serupa turut dirasakan Suryani. Ibu dari seorang PMI yang pernah bekerja di Taiwan. Manfaat yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi modal baginya melanjutkan hidup dengan membeli gerobak dan berjualan makanan.

Hal ini tentu menjadi bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memastikan seluruh warganya tetap dapat hidup layak pasca ditinggal tulang punggungnya.

Manfaat yang kian optimal

Roswita juga menjelaskan bahwa pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, jumlah manfaat perlindungan PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, yang terdiri dari 7 manfaat baru serta 9 manfaat yang nilainya bertambah.

"Seluruh manfaat ini didesain untuk melindungi PMI sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah kembali ke tanah air. Lama perlindungannya bisa sampai 30 bulan dengan asumsi kontrak kerja selama 2 tahun,"ujar Roswita.

Selain getol melakukan edukasi, BPJS Ketenagakerjaan juga mempertegas komitmennya untuk lebih dekat dengan PMI melalui kemudahan dan peningkatan layanan.

Roswita menjabarkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah membangun kanal digital untuk pendaftaran PMI melalui laman pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id serta klaim elektronik khusus PMI yang dapat diakses lewat eklaimpmi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

"Kami juga telah bersinergi dengan Kementerian Pelindungan PMI dalam pendaftaran pelindungan jaminan sosial PMI melalui integrasi SISKOP2MI, dan pendaftaran di luar negeri melalui portal peduli WNI, Kementerian Luar Negeri,"imbuhnya.

Di samping itu BPJS Ketenagakerjaan memiliki 324 Kantor Cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, 239 Unit Layanan di Kabupaten/Kota, dimana 4 Unit Layanan diantaranya berada di Taiwan, Hong Kong, Korea Selatan, dan Brunei Darusslam.

Serta yang terbaru, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Pelindungan PMI baru saja membuka 5 titik Unit Layanan Lounge BP2MI di beberapa Bandara Internasional yakni Soekarno Hatta Jakarta, Kualanamu Medan, Ngurah Rai Bali, Lombok Praya NTB, dan Yogyakarta.

Beragam kemudahan ini menurut Roswita merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga agar para PMI bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

"Perlindungan PMI memang merupakan kerja kolaborasi oleh karena itu dibutuhkan sinergi yang erat antar berbagai pihak terkait sehingga diharapkan upaya kita bersama ini menjadi langkah yang baik dan mendapat ridha Allah SWT, untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi para pahlawan devisa negara, sehingga kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," kata Roswita.

(inh/inh)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...