Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mengenal Beras Premium yang Akan Jadi Sasaran PPN 12 Persen

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Beras premium[1] menjadi salah satu komoditas yang akan dikenakan Pajak[2] Pertambahan Nilai (PPN[3]) 12 persen mulai 2025.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya.

Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras premium tak akan mengganggu masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," tutur Budi.

Namun, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.

Hingga saat ini, masih belum pasti kriteria beras premium yang akan dikenakan PPN 12 persen.

Namun, ketentuan beras premium secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Dalam beleid itu, beras dibedakan atas beras medium dan premium.

Perbedaaanya terletak pada komponennya yakni derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir beras, butir gabah, dan kebersihan beras dari benda asing lainnya.

Beras premium merupakan beras dengan mutu terbaik sesuai SNI beras, dengan persentase derajat sosoh minimal 95 persen. Derajat sosoh adalah tingkat terlepasnya lapisan perikarp, testa, aleuron dan lembaga dari butir beras pecah kulit.

Derajat sosoh dipersyaratkan dalam beras karena menentukan tingkat putihnya warna beras.

Kadar air beras premium maksimal 14 persen. Kadar air pada beras merupakan faktor mutu utama karena menentukan masa simpan beras. Kadar air penting karena menentukan kondisi kritis di mana mikroorganisme dapat tumbuh dan merusak beras.

Lalu, beras premium juga harus mengandung beras kepala minimal 85 persen. Beras kepala disyaratkan dalam SNI beras karena menentukan tingkat keutuhan beras setelah proses penggilingan.

Selanjutnya, butir patah dalam beras premium maksimal 15 persen. Kandungan butir patah menunjukkan ketidakutuhan beras sehingga beras terlihat seperti hancur.

Beras premium juga tidak boleh mengandung butir beras lainnya, seperti butir menir yang menunjukkan ketidakutuhan beras dan butir merah yang menunjukkan adanya jenis campuran sehingga beras tidak tampak putih.

Dalam beras premium juga tidak boleh ada butir kuning atau rusak akibat proses fisik atau aktivitas mikroorganisme, serta butir kapur yang disebabkan oleh faktor fisiologis.

Beras premium juga tidak boleh terdiri atas butir gabah atau butiran padi yang sekamnya belum terkupas. Butiran gabah tidak diinginkan karena akan mengganggu palatabilitas atau rasa nasi.

Terakhir, beras premium juga tidak boleh mengandung benda asing atau benda selain butiran beras seperti butiran batu kecil, sekam, atau lainnya. Benda asing menunjukkan tingkat pencemaran beras atau tidak bersihnya proses pengolahan beras.

Sementara itu, beras medium memiliki persentase derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, beras kepala minimal 75 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan boleh mengandung butir beras lainnya seperti butir menir, merah, kuning rusak, dan kapur maksimal 5 persen.

====[4]

(fby/sfr)

References

  1. ^ Beras premium (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Pajak (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ PPN (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...