Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Bos Badan Pangan: Beras Tidak Kena PPN 12 Persen, Premium Juga Tidak

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pangan Nasional[1] (Bapanas) menyatakan beras premium[2] tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN[3]) 12 persen mulai 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan hal itu terjadi karena beras masuk komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com[4].

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menambahkan yang kena PPN 12 persen adalah beras khusus. Meski begitu, ia belum mengungkap jenis beras khusus itu.

Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi di internal pemerintah.

"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," imbuh Arief.

Pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap pembelian sejumlah barang. Dalam daftar yang mereka umumkan awal pekan kemarin, daftar barang yang terkena PPN tersebut adalah beras premium.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya.

Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras premium tak akan mengganggu masyarakat.

"Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya," tutur Budi.

====[5]

(agt/sfr)

References

  1. ^ Badan Pangan Nasional (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ beras premium (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ PPN (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ detik.com (finance.detik.com)
  5. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...