bot 0 Posted 4 jam yg lalu. Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mayapada Tbk (MAYA)[1] menghadapi gugatan hukum dari debitur kredit macetnya, yakni konglomerat berdarah India Ted Sioeng. SIOENGS Group menggugat Bank Mayapada dengan nilai gugatan 1,04 triliun Rupiah dan Dato Sri Tahir, Buyung Gunawan dan Charlie Salim dengan gugatan 218,38 Miliar Rupiah. Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Rabu, 18/12/2024) berikut ini. References^ PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) (www.cnbcindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites