Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Apindo Pastikan Tak Ada PHK Massal Imbas UMP Sulsel Naik 6,5 Persen

Recommended Posts

Makassar, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo[1]) Sulawesi Selatan[2] memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah upah minimum provinsi (UMP[3]) Sulsel ditetapkan naik menjadi Rp3.657.527,37.

Menurut Sekretaris Apindo Sulsel Andi Darwis, pihak pengusaha tidak ada masalah dengan kenaikan UMP ini sebesar 6,5 persen dan memastikan tidak gelombang PHK akibat kenaikan UMP tersebut.

"Tidak ada (PHK), bagi kami no problem," kata Andi Darwis, Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMP sebesar 6,5 persen ini, sambung Darwis, telah dipikirkan baik-baik oleh pemerintah pusat agar tidak ada gejolak ekonomi imbas dari kenaikan UMP tersebut.

"Kenaikan UMP dan UMS itu sudah kita kaji pengusaha, dikaji dari segi ekonomi dan kebaikan dunia usaha sekarang. Usulan buruh kami iyakan semua, karena usulan buruh mengkaji ekonominya dan kesehatan dunia usahanya. Untuk itu langsung kita terima," ungkapnya.

Sementara terkait struktur skala upah, Apindo tetap mengikuti aturan yang ada. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu dilakukan penataan strukturnya.

"Jadi perbaiki struktur dulu, habis itu kita jalan semua. Tujuan kita sejahterakan buruh, meningkatkan daya beli bagus. Kalau buruh bagus, kekuatan ekonomi bagus, insyaallah Sulsel aman," jelasnya.

Apindo menegaskan seluruh perusahaan di Sulsel wajib taat dan tunduk pada hasil penetapan UMP 2025 ini dan pihak Disnaker akan melakukan pengawasan penerapan UMP tersebut.

"Sudah (digaransi), saya dari Apindo mewakili perusahaan di Sulsel harus taat dan tunduk pada ini tadi. Ini ada pengawasan dari Disnaker," pungkasnya.

====[4]

(mir/sfr)

References

  1. ^ Apindo (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Sulawesi Selatan (www.cnnindonesia.com)
  3. ^ UMP (www.cnnindonesia.com)
  4. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...