Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Budi Arie Usai Kemenkop Ganti Logo: Semangat Membangun Koperasi

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koperasi (Kemenkop[1]) resmi meluncurkan logo baru pada hari ini, Kamis (12/12). Logo ini dirancang untuk menegaskan identitas Kemenkop yang kini terpisah dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kedua kementerian ini sebelumnya sempat menjadi satu entitas. Namun, kementerian dipisahkan kembali pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan logo ini menjadi simbol transformasi dan modernisasi koperasi dalam menjawab tantangan ekonomi global.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Logo ini melambangkan semangat menuju Indonesia Emas 2045. Bukan sekadar logo, tapi semangat membangun koperasi sebagai pondasi ekonomi," ujar Budi Arie saat peluncuran logo di Jakarta melalui keterangan resmi, Kamis (12/12).

Logo baru yang berbentuk huruf 'K' dengan simbol kepala emas itu mencerminkan koperasi yang modern dan dinamis. Budi Arie pun berkomitmen menjadikan koperasi sebagai pemain utama perekonomian nasional.

"Menuju Indonesia Emas 2045 membutuhkan koperasi yang modern, adaptif, dan berkelanjutan. Saya yakin koperasi mampu mewujudkan keadilan sosial," imbuhnya.

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menjelaskan logo baru tersebut merupakan hasil sayembara yang dimulai sejak 8 November 2024 dengan 1.932 pendaftar dan 714 karya unggahan.

Setelah seleksi ketat, logo karya I Putu Nathan Wikandhi terpilih sebagai pemenang dengan total skor 412,25 dan 565 suara publik.

"Logo ini mencerminkan kesan modern, profesional, dan adaptif, sesuai perkembangan zaman," ungkap Ahmad.

Dirinya berharap logo baru ini menjadi simbol transformasi koperasi di Indonesia dan mendukung visi Kemenkop menghadapi tantangan global, serta memperkuat pemberdayaan koperasi.

====[2]

(del/asa)

References

  1. ^ Kemenkop (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ ==== (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...