Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Jadi Rp2,16 Juta

Recommended Posts

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP Jateng 2025[1] sebesar Rp2.169.349. Penetapan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana pada Rabu (11/12) malam.

"Bahwa UMP Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349," kata Nana dalam pernyataannya, dikutip dari laman resmi Pemprov Jawa Tengah[2].

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan UMP Jateng 2025 ini melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ungkap Nana.

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh, dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Sementara itu upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpatokan pada struktur dan skala upah.

"Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," ujar Nana.

Usai penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten dan kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Jateng 2025. Penetapan UMK ini dilakukan maksimal pada 18 Desember.

"Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, harapannya perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025," harap Pj Gubernur

(dna/dna)

References

  1. ^ UMP Jateng 2025 (www.cnnindonesia.com)
  2. ^ Pemprov Jawa Tengah (www.cnnindonesia.com)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...