bot 0 Posted Desember 11 Jakarta, CNN Indonesia -- Besaran upah minimum provinsi (UMP[1]) pada 2025 telah resmi ditetapkan naik 6,5 persen. DKI Jakarta[2] masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi dibandingkan provinsi lain. Besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Nah, DKI Jakarta menjadi satu dari sejumlah provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum pada Rabu (11/12) siang. Sejumlah daerah lain yang sudah menetapkan UMP 2025 di antaranya Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Nusa Tenggara. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dari daerah-daerah tersebut, UMP DKI Jakarta pada 2025 menjadi yang tertinggi. DKI Jakarta juga menjadi satu-satunya provinsi dengan upah minimum di atas Rp5 juta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan UMP 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp5,39 juta. "Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12). Tahun ini, UMP Jakarta sebesar Rp5.067.381 per bulan. Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selanjutnya, daerah dengan kenaikan UMP tertinggi kedua setelah DKI Jakarta adalah Papua, yang naik Rp261.578 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.850. Papua Tengah menjadi daerah dengan kenaikan UMP tertinggi ketiga, yakni naik Rp261.578 dari Rp4.024.272 menjadi Rp4.285.850 per bulan. Sementara wilayah Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan UMP terendah dari Rp2.036.947, naik menjadi Rp2.169.348. Berikut daftar provinsi di Indonesia yang sudah menetapkan UMP 2025: 1. UMP Kalimantan Tengah Naik 6,5 persen atau Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 menjadi Rp 3.473.621,04 (Keputusan Gubernur) 2. UMP Kalimantan Utara Naik 6,5 persen atau Rp 218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160 (Keputusan Gubernur) 3. UMP Kalimantan Barat Naik 6,5 persen atau Rp175.669 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.285 (Keputusan Gubernur) 4. UMP Kalimantan Timur Naik 6,5 persen atau Rp218.456 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314 (Keputusan Dewan Pengupahan) 5. UMP Kalimantan Selatan naik 6,5 persen atau Rp213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194 (Keputusan Dewan Pengupahan) 6. UMP NTB Naik 6,5 persen atau Rp158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931 (Keputusan Dewan Pengupahan) 7. UMP Sulawesi Tenggara Naik 6,5 persen atau Rp187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551 (Keputusan Gubernur) 8. UMP Sulawesi Tengah Naik 6,5 persen atau Rp178.302 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.915.000 (Keputusan Dewan Pengupahan) 9. UMP Riau Naik 6,5 persen atau Rp214.151.22 dari Rp3.294.625 Rp3.508.776,22 (Keputusan Gubernur) 10. UMP Sulawesi Selatan Naik 6,5 persen atau Rp223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527 (Keputusan Gubernur) 11. UMP Papua Barat Naik 6,5 persen Rp221.500 dari Rp3.393.500 menjadi Rp 3.615.000 (Keputusan Dewan Pengupahan) 12. UMP Papua Naik 6,5 persen atau Rp261.578 dari Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285,850 (Keputusan Dewan Pengupahan) 13. UMP Aceh Naik 6,5 persen atau Rp224.944 dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616 (Keputusan Dewan Pengupahan) 14. UMP Lampung Naik 6,5% atau Rp176.573 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.070 (Keputusan Dewan Pengupahan) 15. UMP DKI Jakarta Naik 6,5 persen atau Rp329.380 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 (Keputusan PJ Gubernur) 16. UMP Sumatera Barat Naik 6,5 persen atau Rp182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193 (Keputusan Gubernur) 17. UMP Maluku Utara Naik 6,5 persen atau Rp208.000 dari Rp3,200.000 menjadi Rp3.408.000 (Keputusan PJ Gubernur) 18. UMP Gorontalo Naik 6,5 persen atau Rp209.413 dari Rp3.012.318 menjadi Rp3.221.731 (Keputusan Gubernur) 19. UMP DI Yogyakarta naik 6,5 persen atau Rp138.183 dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080 (Keputusan Gubernur) 20. UMP Sumatera Selatan naik 6,5 persen atau Rp224.697 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.571 (Keputusan Pj Gubernur) 21. UMP Bali naik 6,5 persen atau Rp182.828 dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560. ====[3] (del/pta) References^ UMP (www.cnnindonesia.com)^ DKI Jakarta (www.cnnindonesia.com)^ ==== (www.cnnindonesia.com)Sumber Share this post Link to post Share on other sites