Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Pengamat: OJK beratkan nasabah bank

Recommended Posts

JAKARTA: Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan akan memberatkan nasabah karena pungutan kepada lembaga keuangan akan dibebankan kembali kepada pengguna jasa.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Ekonom Universitas Gajah Mada Rimawan Pradiptyo dalam konferensi pers mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, hari ini.

 

“Apa ada bank yang mau suka rela membayar iuran OJK sendiri atas nama bangsa dan negara? Pasti akan dibebankan ke nasabah," ujarnya.

 

Menurut dia, persoalan pungutan OJK juga menciptakan masalah independesi dalam pengawasan terhadap lembaga keuangan. "Masak yang mengawasi dibayar yang diawasi? Masak sipir dibiayai narapidananya?" katanya.

 

Dalam undang-undang OJK yang baru disahkan, lembaga tersebut diberikan hak untuk melakukan pungutan industri untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian dan transaksi perdagangan efek.

 

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), mengatakan hal yang sama. Menurut dia, beban industri BPR akan makin besar apabila OJK mengenakan pungutan.

 

“Sebaiknya pemerintah memikirkan untuk membiayai OJK tanpa harus membebankan kepada BPR,” ujarnya.

 

Rimawan juga menambahkan pembentukan OJK akan membutuhkan biaya besar sehingga membebani APBN. Dia mengatakan biaya tersebut merupakan kebutuhan dalam merekrut sejumlah karyawan, penggajian selama proses transisi dan pembangunan sejumlah kantor baru di pusat dan daerah.

 

“Gaji pegawai dari Kemenkeu pasti akan dinaikan setara dengan gaji pegawai BI. Ini jelas akan membebankan APBN,” ujarnya.

 

Menurut dia, dalam masa transisi seharusnya dilakukan terlebih dahulu data interfacing (pertukaran data)antar lembaga, yakni Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK, guna  mendukung kinerja OJK ke depan."Setelah itu baru harmonisasi kualitas pengawasan, baru pembentukan OJK," katanya.

 

Selain lebih tepat, menurut dia, biaya untuk proses ini juga lebih murah dibandingkan dengan proses pembentukan OJK yang harus dari dasar. Sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan jasa keuangan, OJK nantinya akan mengawasi sebanyak 120 bank, 1.670 usaha lembaga keuangan non bank, dan 1.700 BPR.

 

Dana pemerintah dari APBN untuk OJK 2012 berkisar Rp 300 miliar di luar dana gedung, seluruhnya diposkan dalam anggaran Bapepam-LK. Dana gedung merupakan Rp 150 miliar, dianggarkan lewat anggaran Sekjen Kementerian Keuangan.

 

Koordinator ICW Danang Widoyoko mengaku khawatir Dewan Komisioner OJK akan terjebak kepentingan politik.  "Sebagian besar calon independen berasal dari praktisi keuangan. Sekarang pertanyaannya, apakah calon independen tersebut dengan para konglomerat dan juga partai politik," ujarnya.

 

Dalam UU OJK yang telah disahkan, ada 9 anggota DK, yang terdiri dari 2 anggota exofficio yang berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Sementara 7 lainnya berasal dari unsur independen, namun harus memiliki pengalaman di lembaga keuangan.

 

Menurut Rimawan, 7 anggota independen yang memiliki pengalaman di lembaga keuangan juga menimbulkan masalah. "Kalau anggota yang independen tersebut dibesarkan oleh bank atau asuransi tertentu, maka dikhawatirkan tidak obyektif dalam pengawasan lembaga keuangan,” ujarnya. (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...