Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

BI rilis aturan chip kartu debet & ATM

Recommended Posts

JAKARTA: Bank Indonesia menerbitkan surat edaran No 13/ 22/ DASP mengenai implementasi teknologi chip dan penggunaan nomor identifikasi personal pada kartu anjungan tunai mandiri dan kartu debet yang diterbitkan di Indonesia pada hari ini.

 

Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Ronald Waas  mengungkapkan surat edaran (SE) tersebut akan mengatur migrasi pita magnetik ke penggunaan teknologi chip pada kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan kartu debet termasuk implementasi penggunaan pin minimal 6 angka.

 

"Program migrasi dari kartu ATM dan kartu debet berpita magnetik menjadi chip ini kami beri waktu 4 tahun, hingga 31 Desember 2015. Untuk saat ini yang sudah menyatakan kesiapan baru PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank Permata Tbk," ujarnya, hari ini.

 

Menurut Ronald, terhitung saat ini hingga 2014, industri perbankan perlu memberikan laporan berkala per 3 bulan untuk memastikan rencana migrasi dan pelaksanaan SE tersebut. Apabila sesudah 2014 masih ada yang belum melaksanakan sepenuhnya SE tersebut, laporan berkala harus dilakukan perbulan. Sedangkan jika pada 2015 masih ada yang belum mampu memenuhi ketentuan SE, maka laporan berkala harus dilaksanakan setiap minggu.

 

Kartu-kartu chip yang memenuhi ketentuan adalah kartu yang menggunakan national standard Indonesian chip card (NSICC). Sebab itu perbankan perlu memigrasi 55 juta kartu pita magnetik yang beredar pada saat ini.

 

Selain penetapan penggunaan minimal 6 digit nomor identifikasi personal dan migrasi ke kartu chip, dalam SE tersebut Bank Sentral juga menegaskan penggunaan pin menggantikan tanda tangan sebagai alat pembuktian keaslian atau otentikasi.

 

Ronald menambahkan, peraturan ini dilakukan demi kenyamanan dan kemanan nasabah dalam melakukan penarikan dana, berbelanja, maupun transaksi lainnya, mengingat maraknya aksi kejahatan melalui alat pembayaran menggunakan kartu (APMK). (faa)

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...