bot 0 Posted Agustus 26, 2020 Jakarta - Komisi IX DPR RI memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk memberikan penjelasan mengenai program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta. Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar. Selain memanggil Ida, pihaknya juga memanggil Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto. Komisi IX DPR RI ingin mendapat penjelasan terkait dengan program subsidi pemerintah bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Selain itu Komisi IX DPR RI juga ingin mengetahui evaluasi aturan hukum yang memungkinkan BPJS Ketenagakerjaan membantu peserta dalam pandemi COVID-19, monitoring dan evaluasi program BPJS Ketenagakerjaan pasca terjadinya PHK akibat pandemi COVID-19, optimalisasi Rencana Kerja Anggaran dan Tahunan (RKAT) Badan pada masa pandemi COVID-19 dan new normal, serta penjelasan terkait hasil pengelolaan dan penempatan dana investasi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Ini yang mau kita bahas sekarang, mau dilaporkan oleh mitra ke kita," kata Ansory saat membuka rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Pihaknya mempersilakan Ida memberi paparan terlebih dahulu kemudian dilanjutkan Agus Susanto. "Saya dimintakan terkait dengan program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh," jelas Ida membuka paparannya. Simak Video "Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi"[==](toy/ara) Sumber Share this post Link to post Share on other sites