Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perjalanan Freddy Widjaja Gugat Saudara Gegara Warisan Rp 737 T

Recommended Posts

Jakarta -

Freddy Widjaja, salah satu anak mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk meminta hak waris. Freddy tidak puas dengan akta wasiat yang dibuat 25 April 2008 karena dinilai tidak sesuai dengan aset Sinar Mas Group yang ditelusuri mencapai Rp 737 triliun.

Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja. Serta Indra Widjaja juga digugat karena sebagai pelaksana wasiat bersama mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah yang juga masuk dalam daftar salah satu tergugat untuk meminta merincikan atas harta peninggalan Eka Tjipta.

Jika ditarik ke belakang, perseteruan itu mulai muncul setelah Eka Tjipta meninggal dan dimakamkan pada Januari 2019. Setelah satu bulan kemudian, Indra Widjaja selaku pelaksana wasiat memanggil semua anak Eka Tjipta termasuk dirinya yang jika ditotal berjumlah 28 orang.

"Jadi kami semua dipanggil satu-persatu sesuai akta wasiat namanya dicantumkan di situ, satu per satu masuk kayak pasien dokter deh istilahnya. Misalnya hari ini ada 10, besok 5, tergantung momennya Pak Indra ada waktu saja," kata Freddy saat bincang khusus dengan detikcom, ditulis Rabu (26/8/2020).

Setelah pertemuan itu, Freddy mengetahui bahwa dirinya bersama 13 saudara tiri lainnya hanya mendapat Rp 1 miliar. Sedangkan 15 orang lainnya termasuk 5 orang tergugat tersebut mendapat Rp 2 miliar.

"Di akta wasiat itu disebutkan bahwa saya hanya terima Rp 1 miliar. Terus mereka-mereka ini yang 15 orang Rp 2 miliar, sisanya 13 orang termasuk saya Rp 1 miliar. Kami-kami yang perekonomiannya jauh di bawah mereka hanya terima Rp 1 miliar, itu tidak apa-apa meskipun dari sisi keadilan saja sudah nggak enak didengar," ucapnya.Setelah pertemuan itu, Freddy mengetahui bahwa dirinya bersama 13 saudara tiri lainnya hanya mendapat Rp 1 miliar. Sedangkan 15 orang lainnya termasuk 5 orang tergugat tersebut mendapat Rp 2 miliar.

Dari situlah dia merasa dalam pembagian hak waris Ayahnya tidak ada keadilan. Terlebih dalam pelaksanaan wasiat tidak ada perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta, ditambah adanya poin wasiat yang menyebutkan sisa uang atau harta peninggalan hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja sebagai penerus Sinar Mas Group.

Sebelum melayangkan gugatan, Freddy melalui kuasa hukumnya sudah coba bertemu dengan Indra Widjaja untuk mempertanyakan hal tersebut. Namun tidak menemukan kata sepakat karena pihak tergugat selalu berdalih bahwa warisan serta aset Eka Tjipta sudah habis.

"Saya menunjuk Pak Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum saya, beliau ketemu sama Pak Indra di bulan Oktober 2019 di kantornya beliau terus Pak Indra bilang 'itu uang tunai Ayah saya sudah habis, tidak ada sisanya'. Terus Pak Yusril nanya 'kalau gitu bagaimana dengan aset-aset perusahaan semua?' dijawab beliau 'aset-aset itu kami terima dalam keadaan bangkrut, minus'. Waktu itu Pak Yusril nggak bisa menjawab apa-apa karena beliau tidak pegang data, hanya bertemu silaturahmi," terangnya.

Hingga akhirnya Freddy merasa bahwa kasus itu hanya bisa diselesaikan di pengadilan. Dia semakin yakin mengajukan gugatan setelah bertemu dengan Pengacara Hotma Sitompul yang bilang bahwa sebagai salah satu anak berhak mengetahui asal-usul akta warisan tersebut.

Jauh sebelum menggugat akibat kasus ini, hubungannya bersama saudara tiri lainnya dinilai tidak ada masalah apapun. Bahkan terkadang 27 dari 28 orang anak Eka Tjipta kumpul dalam satu momen. Namun sejak pembagian warisan itu mulai menghilang tanpa kabar.

"Terakhir contact-an pada saat bagi-bagi warisan itu saja. Ada yang WA, lainnya, setelah itu pada menghilang semua. Dulu waktu Ayah kita sakit setiap hari kumpul di Singapura kecuali ada satu orang yang sudah berkewarganegaraan Kanada. Jadi dulu sebenarnya hubungan biasa-biasa saja," terangnya.

Simak Video "Jatuh Bangun Bisnis Eka Tjipta"
[==]
(zlf/zlf)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...