bot 0 Posted Agustus 25, 2020 Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah Rp 600 ribu bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer pada akhir bulan Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor yang menyebutkan bahwa program subsidi upah dibatalkan. "Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2020). Di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Ida mengatakan hingga saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mentransfer dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu bahwa data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi. "Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami checklist, lalu kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata Ida. Ida mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempatnya bekerja. Ia berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Sebab masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk. Sementara perusahaan agar segera menyerahkan data rekening pekerjanya bagi yang belum menyerahkan. Perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik. Sebagai informasi, subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah; pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN; memiliki rekening bank yang aktif; tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja; dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," ujar Ida. Ida mengatakan nantinya dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara). "Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta," pungkas Ida. (prf/prf) Sumber Share this post Link to post Share on other sites