Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Beli Lampu UV-C untuk Disinfektan, Perhatikan Hal Ini

Recommended Posts

Jakarta -

Banyak perusahaan yang saat ini menawarkan lampu ultraviolet-c atau UV-C sebagai disinfektan untuk membunuh virus Corona. Produk-produk ini juga memiliki banyak klaim yang belum terbukti karena saat ini belum ada standardisasi untuk lampu UV-C.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan saat ini belum ada standardisasi resmi dari pemerintah untuk lampu UV-C. Tulus pun mengimbau konsumen untuk berhati-hati saat ingin membeli agar tidak membahayakan diri sendiri.

"Konsumen harus hati-hati dan waspada jangan sampai niatnya baik untuk membunuh virus tapi karena salah menggunakan bisa menyakiti diri sendiri dan membahayakan konsumen," kata Tulus dalam diskusi virtual, Selasa (25/8/2020).

Kepada konsumen, Tulus menyarankan untuk mencari banyak rujukan dan data agar bisa menilai apakah produk yang dijual sesuai dengan klaim yang diiklankan. Apalagi produk tersebut harganya masih terbilang mahal, sehingga bisa cukup merugikan secara finansial jika produk yang dibeli ternyata tidak berfungsi secara semestinya.

Untuk semakin melindungi konsumen, Tulus mendesak pemerintah sebagai regulator untuk segera melakukan standardisasi produk lampu UV-C.

"Kalau dilihat produknya ini bisa dimulai dari Badan Standarisasi Nasional untuk membuat SNI, atau dari Kementerian Perdagangan ataupun mungkin BPPT, apapun itu tapi intinya harus ada upaya pre-market control dari pemerintah sehingga konsumen tidak membeli sesuatu yang salah pilih dan membahayakan dirinya," kata Tulus.

Setelah ada standardisasi lampu UV-C, pemerintah juga harus menerapkan post-market control yaitu dengan memberikan sanksi kepada produsen dalam bentuk menarik produk dari pasar, memberi kompensasi kepada konsumen, bahkan proses hukum.

"Karena sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen maka ada hal yang harus diperhatikan produsen yaitu aspek standardisasi produk, kedua iklan ataupun klaim produk itu," jelas Tulus.

"Kalau tidak sesuai dengan label yang dinyatakan, atau tidak sesuai dengan iklan yang dinyatakan maka produsen akan terkena sanksi," pungkasnya.

Simak Video "Pasien Corona di Mamuju Kabur: Dijemput Petugas, Dilawan Keluarga!"
[==]
(vmp/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...