Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Lagi Didata, Bantuan Rp 600 Ribu Juga Bakal Sasar Guru Honorer

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah resmi menunda pencairan bantuan Rp 600.000 kepada 15,7 juta pegawai yang bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Rencananya, para penerima ini akan menerima dua kali transferan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta hingga selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta per orang.

Seharusnya, pencairan akan dilakukan hari ini (25/8). Namun demikian pemerintah mengumumkan penundaan lantaran masih ada proses yang harus dilakukan pemerintah.

Bantuan yang dikenal dengan program bantuan subsidi upah (BSU) ini ditujukan kepada pegawai swasta atau pekerja formal yang yang aktif tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek. Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bantuan Rp 600.000 ini juga akan diberikan kepada guru honorer.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mendata guru honorer yang berhak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu.

"Isu guru honorer dimasukkan dalam manfaat, baik sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas perekembangan pemulihan ekonomi nasional (PEN), Senin (24/8/2020).

Perlu diketahui, kriteria penerima bantuan Rp 600 ribu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020. Adapun kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi kepada 15,7 juta pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk 1 orang pekerja selama empat bulan, atau tiap pekerja mendapatkan total Rp 2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Simak Video "Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi"
[==]
(hek/eds)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...