Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mau Tukar Duit Rp 75.000 Barengan Sama Teman? Begini Caranya 

Recommended Posts

Jakarta -

Untuk mempercepat penukaran uang rupiah khusus kemerdekaan ke 75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) membuka penukaran secara kolektif.

Bank sentral menyebut penukaran ini dilakukan secara berkelompok, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Apa saja syarat dan siapa saja ya yang bisa tukar uang khusus ini?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim menjelaskan Minimal anggota dalam kelompok kolektif tersebut sebanyak 17 orang.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata Marlison dalam konferensi pers, Senin (24/8/2020).


Dia mengungkapkan penukaran secara kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa menyertakan koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan uang pecahan ini.

Selain itu, asosiasi juga bisa daftar dalam penukaran uang Rp 75.000. Dan terakhir, sebuah perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK.

Adapun, jelas Marlison, perkumpulan yang dimaksud bisa apa saja, misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT).

"Perkumpulan semua bisa masuk misalnya perkumpulan masyarakat Minang di Jakarta, ibu pengajian hingga RT," jelas dia.

Namun Marlison menekankan, dalam penukaran UPK ini harus mencantumkan KTP masing-masing. Sehingga, satu KTP tetap mendapatkan satu UPK.

"Siapa yang mengajukan adalah anggota korporasi tersebut minimal 17 orang dan masing-masing menyertakan minimal 17 orang," jelasnya.

Simak Video "Uang Khusus HUT ke-75 RI Resmi Diluncurkan!"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...