Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Surati Teten, Induk-induk Koperasi Tolak Kookmin Kuasai Bukopin

Recommended Posts

Jakarta -

Induk-induk koperasi menyurati Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Surat tertanggal 19 Agustus 2020 itu intinya menolak Bank Bukopin diambil alih investor asing yaitu Kookmin Bank dari Korea Selatan.

Selain itu, meminta Teten Masduki memperjuangkan Bank Bukopin tidak diambil alih pihak asing. Surat pernyataan sikap Induk-induk Koperasi sebagai pendiri Bank Bukopin ditandatangani oleh Ketua Umum Induk KUD Herman Y L Wutun dan Ketua Umum INKOVERI Rianzi Julidar.

"Induk-induk Koperasi mengharapkan Bapak Menteri dan UKM RI dapat membantu memperjuangkan agar Bank Bukopin tidak dikuasai melalui Saham Pengendali Tunggal oleh Investor asing yaitu Kookmin Bank dari Korea Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Induk-induk Koperasi juga menginginkan sebagian hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 24 Oktober 2019 dibatalkan. Pasalnya, jika semua skenario dijalankan, Kookmin Bank akan menjadi pemegang saham pengendali tunggal sebesar 67%.

Selain itu, Induk-induk Koperasi sebagai pemegang saham menyatakan ketidaksetujuannya pada RUPS-LB yang memperbolehkan Kookmin Bank membeli saham baru sebanyak 22 miliar lembar saham dengan harga Rp 100 per lembar.

"Kami menyetujui Kookmin Bank Korea Selatan sebagai salah satu pemegang saham pengendali, tetapi di bawah 50%," paparnya.

Adapun pernyataan sikap ini merupakan upaya Induk-induk Koperasi dalam rangka menyelamatkan Bank Bukopin dari kepemilikan investor asing.

"Kami mohon kepada pemerintah untuk memberikan dana talangan kepada Bank Bukopin dan Induk-induk Koperasi akan mengambil/membeli saham dari pemerintah," katanya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya berperan dalam menyelamatkan Bank Bukopin dari investor asing. Pasalnya, adanya berbagai persoalan yang menyangkut eksistensi Bank Bukopin menjadi celah bagi investor asing untuk berkuasa.

"Seharusnya, di situlah peran pemerintah dalam menyelamatkan Bank Bukopin yang bernafaskan Koperasi dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Koperasi, BUMN,dan Swasta Nasional untuk menyelamatkan Bank Bukopin yang menjadi salah satu Bank Swasta terbesar," paparnya.

Sebagai informasi, dalam memuluskan usaha pengambilan Bank Bukopin, Induk Koperasi telah melakukan berbagai cara yakni dengan melaksanakan RUPS-LB pada tanggal 24 Oktober 2019, Pelaksanaan PUTV dari tanggal 14 Juli - 27 Juli 2020, surat persetujuan OJK tanggal 16 Juni 2020, dan pelaksanaan PUT VI.

(prf/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...