Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perusahaan Palsukan Data Pegawai Biar Dapat Rp 600 Ribu, Ini Sanksinya

Recommended Posts

Jakarta -

Perusahaan jangan memalsukan atau memanipulasi data pekerja demi mendapatkan bantuan Rp 600 ribu/bulan. Bantuan ini berupa subsidi gaji yang dikhususkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan diberikan per dua bulan dalam kurun waktu 4 bulan.

Jika tetap nekat memanipulasi data, maka siap-siap kena sanksi. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Agus Susanto mengatakan sanksi tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86, perusahaan yang tidak memberikan data benar kepada BPJS Ketenagakerjaan atau tidak mendaftarkan akan dikenakan sanksi administratif," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2020).

Sanksi tersebut dimuat dalam pasal 9. Pertama sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pada pasal 10 pemberi kerja juga dapat dikenakan sanksi berupa denda jika setelah dikenai teguran tertulis kedua untuk jangka waktu paling lama 10 hari tidak juga melaksanakan kewajibannya.

"Sanksi administratif mulai dari teguran, denda, juga dihentikannya pelayanan publik tertentu," sebutnya.

Denda dikenakan sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Denda disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan bersamaan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

Simak Video "Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi"
[==]
(toy/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...