Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

3 Fakta Bantuan Pulsa Rp 200 Ribu untuk PNS yang Bikin Iri

Recommended Posts

Jakarta -

Kabar baik bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Mulai awal 2021 semua abdi negara di seluruh kementerian/lembaga (K/L) bakal mendapat pulsa Rp 200 ribu per bulan.

Kebijakan ini dilakukan lantaran PNS dinilai sangat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kerjanya selama pandemi. Berikut faktanya:

1. Tidak Berlaku untuk Pegawai Honorer

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kebijakan mengatakan rencana ini hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

"Sekarang (anggaran) dalam proses penetapan Menteri Keuangan, nanti dilihat persisnya ya," kata Askolani saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2020).

2. Bantuan Hanya untuk PNS Dinilai Bikin Iri

Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai rencana untuk memberikan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan yang hanya untuk golongan PNS akan menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan kementerian. Pasalnya, kebijakan ini dikecualikan untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

"Bikin iri dan kecemburuan sosial karena PNS itu kan ada yang kontrak, ada yang macam-macam. Pegawai honorer kalau nggak dapat itu kecemburuan bisa muncul di internal masing-masing kementerian. (Bisa) mempengaruhi kinerja PNS," kata Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah kepada detikcom, Minggu (23/8/2020).

Selain akan menimbulkan kecemburuan sosial di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), masyarakat di luar PNS juga dinilai akan merasakan hal serupa seperti kalangan guru-dosen, hingga anak sekolah yang juga sangat bergantung dengan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kegiatannya di masa pandemi.

Simak Video "Asyik! Pemerintah Kaji Bantuan Subsidi Pulsa"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...