Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Mau Kolektif Tukar Uang Rp 75 Ribu? Ini Syaratnya

Recommended Posts

Jakarta -

Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang pecahan khusus peringatan kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia secara kolektif.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan pendaftaran dan pemesanan uang kertas khusus itu dibuka pada Selasa Besok mulai pukul 07.00 WIB.

Dia menyebut ada empat persyaratan,untuk masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI.

Marlison sebelumnya menyebut, penukaran uang secara kolektif ini dibagi beberapa kelompok. Pertama pegawai Kementerian/Lembaga. Nantinya, pegawai tersebut bisa membawa kolega (teman atau keluarga) secara kolektif minimal 17 orang untuk mendaftar penukaran uang tersebut.

"Untuk Kementerian/Lembaga siapa yang dapat menukar adalah pegawai kementerian lembaga dan dapat menyertakan kolega minimal 17 orang. Jadi satu orang bisa mengajukan permohonan lebih dari satu. Kedua ini instansi termasuk pemda," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (24/8/2020).

Selanjutnya penukaran kolektif juga bisa dilakukan oleh pegawai korporasi mulai dari BUMN hingga swasta. Dalam hal ini, pegawai tersebut juga bisa mengajak koleganya minimal 17 orang untuk menukarkan UPK Rp 75.000.

Kemudian asosiasi dan perkumpulan juga bisa mendaftar dalam penukaran UPK. Misalnya Ikatan Alumni sebuah universitas atau sekolah lainnya, atau bisa juga perkumpulan ibu-ibu pengajian dan warga di rukun tetangga (RT). "Perkumpulan semua bisa masuk termasuk perkumpulan masyarakat minang di Jakarta," jelasnya.

Simak Video "Uang Khusus HUT ke-75 RI Resmi Diluncurkan!"
[==]
(kil/fdl)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...