bot 0 Posted Agustus 24, 2020 Jakarta - Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, mengungkapkan bahwa aturan IMEI akan diberlakukan pada 31 Agustus mendatang. Seperti diketahui, seharusnya pada hari ini, Senin (24/8/2020) ponsel BM yang ada di Indonesia sudah bisa dimatikan seiring dengan diterapkannya regulasi tersebut, tapi tertunda. APSI yang turut aktif dalam kebijakan IMEI ini menyebutkan, ada kendala teknis di mana hal itu yang membuat kebijakan untuk suntik mati ponsel BM tidak bisa dilakukan pada hari ini. "Setahu saya masih dalam proses aturan IMEI ini, semacam ada administrasi yang harus dilakukan dulu. Mungkin dalam beberapa hari lagi sudah siap atau akhir Agustus ini," ujar Syaiful kepada detikINET. Syaiful mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterimanya bahwa alat untuk mendukung pemblokiran ponsel ilegal, yakni Equipment Identity Registration (EIR) dan Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah siap. "Jadi, data sudah ada, cuma belum bisa diolah karena masih nunggu administratifnya," ucapnya Awalnya aturan IMEI ini dijadwalkan sudah bisa diimplementasikan pada 18 April lalu usai melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Dari situ juga, para menteri terkait menekan peraturan menteri masing-masing menyangkut tugas di aturan IMEI, yaitu melibatkan Menkominfo, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. APSI mengharapkan aturan IMEI ini bisa disegerakan diterapkan, mengingat sejumlah produk-produk yang tidak resmi dijual di Indonesia, justru banyak ditemukan dijual di internet, salah satunya media sosial. "Kebijakan ini yang kita tunggu," pungkasnya. Simak Video "Kemenperin Sebut Aturan IMEI Belum Efektif Blokir Ponsel BM"[==](agt/fay) Sumber Share this post Link to post Share on other sites