Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Selain Pulsa Rp 200 Ribu/Bulan, PNS Juga Dapat 6 Tunjangan Ini

Recommended Posts

Jakarta -

Kabar gembira kembali menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa sebesar Rp 200.000 kepada seluruh PNS di semua kementerian/lembaga (K/L).

Kebijakan ini direncanakan berlaku mulai awal tahun 2021. Kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.

Saat ini, PNS sendiri selain menerima gaji pokok, juga memperoleh sejumlah tunjangan lainnya setiap bulan. Apa saja tunjangan yang bisa didapat PNS?

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan paling besar yang didapat PNS. Besaran tukin ini berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Saat ini, tukin paling tinggi terdapat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

2. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Lanjut ke halaman berikutnya

Simak Video "Rugi Rp 40 T Akibat Corona, Anies Potong 50% Tunjangan PNS DKI"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...