Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ini Cara Cek IMEI HP Jika Blokir Ponsel BM Diterapkan

Recommended Posts

Jakarta -

Aturan IMEI akan diberlakukan pada Senin, 24 Agustus 2020. Ayo ketahui cara mengecek IMEI HP kamu, biar tahu ponsel BM atau bukan.

Pemerintah rencananya akan menjalankan aturan blokir ponsel black market (BM) pada Senin, 24 Agustus 2020 hari ini. Operator seluler menyiapkan Equipment Identity Registration (EIR). Pemerintah menyiapkan Central Equipment Identity Register (CEIR).

EIR akan mendeteksi nomor IMEI ponsel BM dan menyaringnya ke dalam kelompok ponsel ilegal yang tidak terdaftar. Perangkat tersebut akan diblokir layanan telekomunikasinya.

CEIR akan menjadi acuan untuk para operator seluler memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator di Indonesia.

Ini hanya berlaku untuk ponsel baru yang dibeli dan diaktifkan per aturan ini diterapkan. Sedangkan ponsel BM yang telah digunakan sekarang atau terkoneksi jaringan seluler sebelumnya, tidak akan berpengaruh. Artinya, masih akan tetap bisa digunakan seperti biasanya.

Pengguna bisa mengecek sendiri apakah HP-nya bakal diblokir atau tidak dengan cara memeriksa IMEI masing-masing. Dihimpun detikInet, Senin (24/8/2020) inilah 5 cara untuk mengecek IMEI:

  1. Untuk mengetahui nomor IMEI, lihat bagian punggung ponsel atau dekat baterai HP
  2. Cara lain adalah mengetik *#06# dan seri nomor IMEI langsung keluar sesuai jumlah slot kartu yang tersedia
  3. Alternatif lain untuk mengetahui nomor IMEI adalah dengan klik Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information
  4. Jika tersedia dua slot SIM card pada satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia
  5. Selanjutnya 15 digit nomor IMEI bisa diperiksa di situs https://imei.kemenperin.go.id/, apakah sudah terdaftar atau belum.

Cek IMEI berlaku untuk semua merek HP yang digunakan masyarakat umum. IMEI merupakan 15 digit angka dari Global System for Mobile Association (GSMA) untuk mengidentifikasi alat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan seluler.

Nomor IMEI didaftarkan ke Kemenperin ketika HP hendak dijual di Indonesia. Pemerintah selanjutnya mencocokkan nomor IMEI dengan nomor identitas dalam SIM card atau Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dari data operator seluler.

Simak Video "Kemenperin Sebut Aturan IMEI Belum Efektif Blokir Ponsel BM"
[==]
(fay/afr)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...