Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Aturan IMEI Harus Jelas, Jangan Bikin Bingung Masyarakat

Recommended Posts

Jakarta -

Aturan IMEI dijadwalkan akan diterapkan hari ini, Senin (24/8/2020). Menurut pengamat gadget Lucky Sebastian, aturan IMEI untuk suntik ponsel BM di Indonesia itu harus jelas kebijakannya, terutama bagi masyarakat.

Diketahui, aturan IMEI sudah sejak tahun lalu disosialisasikan, tepatnya terhitung mulai ditekennya peraturan menteri dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 18 Oktober 2019 dan diimpelementasikan pada 18 April 2020.

Namun Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, pada akhir Juni lalu, alat mesin validasi nomor IMEI, atau tepatnya Central Equipment Identity Register (CEIR) belum beroperasi. Hal yang diduga molornya aturan IMEI yang kemudian dijanjikan baru optimal pada 24 Agustus 2020.

Disampaikan Lucky, pemblokiran nomor IMEI terhadap perangkat yang diidentifikasikan ilegal itu dinilai tepat, ketimbang harus melalui razia yang selama ini dilakukan untuk memberangus ponsel BM di Indonesia.

"Kalau dijalakan dengan benar, kerja sama yang bagus oleh semua pihak terkait, operator, kementerian, Bea Cukai, Kominfo, Kemendag, aturan blokir IMEI lewat sistem ini akan sangat efektif dibanding sweeping yang dilakukan Bea Cukai selama ini," ujarnya kepada detikINET.

"Karena dengan blokir IMEI lewat sistem, percuma kita memiliki smartphone BM karena tidak bisa digunakan dengan SIM card dari operator lokal," sambungnya.

Lucky mengkritisi bahwa aturan IMEI yang jadi andalan pemerintah dalam memerangi ponsel BM di Indonesia ini harus transparan dan jelas bagi masyarakat. Begitu juga cara pelaporan apabila ada masyarakat membeli perangkat yang tidak dijual resmi di Indonesia.

"Detail aturannya juga harus transparan dan jelas untuk masyarakat, karena sampai saat ini, sebagian detail kita masih meraba-raba, seperti bagaimana kalau kita membutuhkan smartphone atau device yang memang tidak dijual resmi di Indonesia. Ke mana melapornya, berapa jumlah pajak yang harus dibayar," tuturnya.

Persyaratan yang harus ditempuh masyarakat ketika membeli perangkat dari luar negeri, mekanismenya pelaporannya hanya lewat Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, bagaimana kalau membeli secara online dari luar negeri, atau hadiah dari rekan yang berkunjung, hal-hal tersebut yang pertanyaan dalam aturan IMEI, seperti yang diungkapkan Lucky.

"Berapa unit yang boleh dilaporkan. Apa nanti diminta dokumen impor? Kejelasan seperti ini sampai sekarang setahu saya masih draft, belum menjadi peraturan resmi. Kalau tanggall24 Agustus ini mau berlaku, setelah April kemarin gagal, di web mana masyarakat bisa mengakses dan membaca ketentuan yang harus diperhatikan?," ucap Lucky.

Simak Video "Kemenperin Sebut Aturan IMEI Belum Efektif Blokir Ponsel BM"
[==]
(agt/afr)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...