Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Perjalanan Panjang Perubahan Pecahan Rupiah dari Waktu ke Waktu

Recommended Posts

Jakarta -

Perjalanan mata uang rupiah bukanlah perjalanan yang mulus. Beberapa saat setelah merdeka, pemerintah RI sempat mencetak mata uang sendiri yang diberi nama Oeang Republik Indonesia (ORI). Namun, untuk mengedarkan mata uang ini pun penuh dengan sejarah yang begitu pelik. Hingga, mata uang ORI ini sempat ditarik dari peredaran dan diganti menjadi uang federal atau rupiah Republik Indonesia Serikat (RIS).

Namun, setelah bangsa ini berhasil kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), akhirnya mata uang RIS tadi diganti permanen menjadi rupiah atau yang disingkat Rp. Penetapan rupiah sebagai mata uang resmi Indonesia dipatenkan dalam Undang-Undang Mata Uang 1951.

Tak lama setelah diterbitkannya beleid itu, tepatnya pada Desember 1951, Bank Hindia Belanda, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia dimana Bank Indonesia menggantikan De Javasche Bank dan bertindak sebagai bank sentral.

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (Kementerian Keuangan) dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pemerintah RI menerbitkan uang kertas dan logam pecahan Rp 1 dan Rp 2,5. Sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.

Kemudian, hak tunggal mengeluarkan uang kertas dan uang logam rupiah diserahkan sepenuhnya kepada Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968. Sebab, pencetakan uang oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi dipandang tidak ada perbedaan fungsional. Sehingga untuk keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang cukup dilakukan oleh satu instansi saja yaitu Bank Indonesia.

Buka halaman selanjutnya>>>

Simak Video "Rupiah Dihajar, Dolar AS Nyaris Rp 17.000"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...