Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Kejaksaan Agung Kebakaran dan Pentingnya Digitalisasi Dokumen

Recommended Posts

Jakarta -

Tidak dapat dipungkiri, penyimpanan dokumen dan pengarsipan secara digital sangat penting untuk mengantisipasi kehilangan berkas akibat bencana alam, atau peristiwa kebakaran seperti yang baru menimpa Kejaksaan Agung.

Namun menurut ahli keamanan cyber Alfons Tanujaya, jika digitalisasi dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum, masalahnya menjadi tidak sesederhana itu.

"Banyak dokumen yang secara fisik bisa discan menjadi bentuk digital, tapi apakah (dokumen digital-red) itu bisa dijadikan alat pendukung bukti hukum? Nggak semua bisa," komentar Alfons saat dihubungi detikINET, Minggu (23/8/2020).

Disebutkan Alfons, meski kita bisa membaca sebuah dokumen dalam bentuk digital, ada dokumen tertentu yang jika berkas aslinya terbakar atau hilang karena hal lainnya, bisa diragukan bahkan tidak bisa digunakan sebagai bukti hukum.

"Kalau untuk informasi memang bisa, tapi untuk alat bukti di pengadilan, untuk mengambil keputusan, itu urusannya sangat berbeda. Harus disetujui oleh UU bahwa dokumen digital tersebut bisa menjadi satu alat bukti," jelasnya.

Kekurangan dan Kelebihan Dokumen Digital

Namun mau tidak mau, kita semua memang akan bergerak ke arah digitalisasi. Menurut Alfons, ada banyak manfaat digitalisasi data, salah satunya tidak khawatir arsip dilalap api sangat terjadi kebakaran.

"Digitalisasi juga mengurangi penggunaan kertas, tidak memerlukan tempat untuk menyimpan secara fisik dokumen dalam jumlah banyak, memudahkan pengguna mengakses dan mencarinya, dan data bisa diamankan di beberapa tempat sekaligus," ujarnya.

Di sisi lain, transformasi digital mengharuskan kita lebih waspada dan memperketat keamanan cyber. Jika tidak hati-hati, ancamannya pun bukan main-main.

"Bahayanya, kita sering lemah dari sisi keamanan. Keamanannya gak bisa main-main. Maka terjadilah kasus-kasus penjualan data, penyalahgunaan data, dan lain-lain," kata Alfons.

PR Panjang Digitalisasi di Ranah Hukum

Menurut Alfons, memang idealnya dokumen digital bisa untuk mendukung proses pengadilan. Namun untuk itu, undang-undang dan perangkat hukumnya pun harus disesuaikan.

"Perangkat hukum dan UU pendukungnya harus ada untuk mendukung kalau dokumen tersebut sah digunakan untuk bukti di pengadilan. Sekarang belum bisa, masih panjang PR-nya. Masih banyak yang kalau bukti fisik gak ada, gak bisa dijerat hukum," urainya.

Bukan hal mudah bagi perangkat hukum untuk bertransformasi ke digital. Dikatakan Alfons, jangankan di Indonesia, negara maju pun kesulitan menyesuaikan proses digitalisasi untuk perangkat hukum.

"Untuk yang berkaitan dengan services, consumer, digitalisasi akan sangat membantu. Tapi kalau kejaksaan berkaitan dengan hukum, risikonya sangat tinggi. Jadi perlu dicari keseimbangannya dengan dukungan UU dan perangkat hukumnya," tutupnya.

Simak Video "Gedung Utama Kejaksaan Agung Ludes Terbakar"
[==]
(rns/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...