Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Cetak Uang Khusus Rp 75.000, BI Dituding Cari Untung Rp 5,6 T

Recommended Posts

Jakarta -

Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan pecahan uang khusus Rp 75.000. Namun, kehadirannya sempat menjadi polemik lantaran ada yang beranggapan BI sengaja mengambil keuntungan hingga Rp 5.625 miliar atau Rp 5,6 triliun dengan mencetak 75 juta lembar uang khusus kemerdekaan tersebut.

Tudingan itu mulai menggema dari grup percakapan WhatsApp. Dalam narasi pesan berantai yang beredar disebutkan, modal kertas, tinta, dan ongkos cetak hanya senilai Rp 250 per lembar. Karena itu BI bisa mendapatkan untung Rp 74.750 per lembarnya. Dari situlah, BI disebut bisa mengantongi keuntungan dari hasil penjualan uang khusus sekitar Rp 5.606 miliar.

"Bank Indonesia cetak 75 juta lembar uang senilai Rp. 75 rb. Berarti senilai Rp. 5.625 Milyar atau Rp. 5,6 Trilyun ! Modal kertas, tinta, ongkos cetak sekitar Rp. 250,-/lembar. Untung Rp. 74.750,-/lbr. Total keuntungan, kalau terjual semua : Rp. 5.606 Milyar, atau masih kisaran Rp. 5,6 Triliun. Artinya, BI/Pemerintah "galang dana" dari masyarakat walau argumennya tidak mengedarkan uang baru & tidak utk transaksi. Ini namanya juga jual beli uang kertas dengan kertas = riba kwadrat. Sisi lain : jerih payah untuk dapat hasil uang Rp. 75.000,- hanya untuk ditukar dgn "selembar kertas suvenir" ? Kalau perak per gram semisal harga 20.000/gr, maka BI main sulap, ciptakan Perak Murni seberat 281.250.000 Gram dalam kedipan mata. #TolakSulapRiba #SihirUang.

BI lantas menjawab tudingan tersebut. BI menilai tudingan itu hanya dihitung berdasarkan jumlah nominal dengan jumlah produksi, belum dikurangi biaya produksi.

"Kalau dihitung Rp 5,6 triliun itu diperoleh dari pengali antara 75 juta dengan Rp 75 ribu. Kita kan kalau membuat sesuatu pasti ada harga produksi yang dikeluarkan. Jadi memang nggak mungkin BI untung sebesar itu," kata Kepala Grup Kebijakan Pengelolaan Uang BI, Eva Aderia kepada detikcom, Rabu (19/8/2020).

Sayangnya dia tidak bisa membeberkan berapa biaya produksi yang dikeluarkan dari mencetak 75 juta lembar uang khusus tersebut. Yang jelas, Eva menegaskan pihak BI tidak mencatat selisih biaya produksi dengan nilai nominal.

"Perlu kami sampaikan bahwa kalau kita lihat sekarang peluncuran UPK (uang peringatan kemerdekaan) ini nominal dengan harga penukaran itu sama Rp 75 ribu juga. Pada dasarnya BI tidak mencatat selisih antara biaya produksi dengan nilai nominal sebagai peruntungan BI," tegasnya.

Lagi pula, uang khusus Rp 75 ribu itu dapat digunakan sebagai nilai transaksi. Sehingga masyarakat yang menukarkan uang tersebut dapat menggunakannya untuk belanja kembali.

"Jadi per tanggal 17 Agustus sudah dinyatakan sebagai legal tender. Jadi dapat ditransaksikan," sebutnya.

Simak Video "Uang Khusus HUT ke-75 RI Resmi Diluncurkan!"
[==]
(hns/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...