Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Suntik Bantuan untuk Karyawan Swasta, Jokowi Kucurkan Rp 37,7 T

Recommended Posts

Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan program bantuan untuk pegawai swasta. Bantuan tersebut berupa dana tunai sebesar Rp 600 ribu/bulan atau bantuan subsidi upah (BSU)

Calon penerimanya adalah para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta, yang menjadi peserta aktif BP Jamsostek hingga per Juni 2020. Mekanisme pembayarannya, dana ditransfer langsung ke penerima manfaat dan dibayarkan secara 2 tahap, tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta dan tahap Rp 1,2 juta sehingga total bantuan Rp 2,4 juta.

Berapa besar anggaran yang digelontorkan program ini?

"Pembayaran akan dilakukan Kemenker (Kementerian Ketenegakerjaan) dan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) akan menunjuk bank himbara (Bank BUMN), dan akan dikirim ke bank penerima atau pekerja. Total anggaran Rp 37,7 triliun dan anggaran ini berasal dari anggaran pemerintah, ini dana pemerintah, bukan dana peserta BP Jamsostek," ujar Direktur utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam video conference di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

Selain itu, BP Jamsostek memastikan pekerja informal tidak dapat bantuan subsidi upah (BSU) Rp 600.000 per bulan. Pasalnya, kebijakan bantuan tersebut mengacu pada kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

"Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah), jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal," kata Agus .

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Simak Video "Ini Syarat Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...