Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Siap-siap, Ponsel BM Bakal Disuntik Mati

Recommended Posts

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, membocorkan bahwa saat ini pemerintah bersama operator seluler dan pihak terkait lainnya, tengah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) aturan IMEI ketika dijalankan nanti.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. 

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Disampaikan Gede, operator seluler dan pemerintah juga terus melakukan peninjauan dari aturan IMEI, di mana hal itu dilakukan sebagai upaya terbaik bagi konsumen.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, untuk memerangi peredaran ponsel BM, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Diteken pada tangga 18 Oktober 2019, pemerintah pun melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai akhirnya resmi diimplementasikan 18 April 2020.

Aturan IMEI segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 untuk suntik mati ponsel BM alias black market di Indonesia.

Sayangnya, aturan IMEI ponsel BM ini ternyata belum efektif. Kasus PS Store yang heboh beberapa waktu lalu menjadi indikasi kalau HP ilegal masih banyak di Tanah Air.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...