Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ini Jurus BP Jamsostek untuk Pastikan Bantuan Rp 600 Ribu Tepat Sasaran

Recommended Posts

Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Dalam pemberian subsidi tersebut, BP Jamsostek berperan sebagai mitra penyedia data. Sementara untuk pelaksanaan dan pencairannya akan dilakukan oleh pemerintah.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima subsidi upah. Dalam pelaksanaan finalisasi tersebut, pihaknya menggunakan metode validasi data secara berlapis guna memastikan subsidi upah tepat sasaran.

"Dari rekening yang masuk, kita tidak bisa langsung men-transfer atau mengeksekusi. Tapi kita melakukan proses validasi secara berlapis-lapis. Tujuannya adalah kita ingin memastikan bahwa nomor rekening tersebut benar, milik peserta yang terdaftar di BP Jamsostek, dan eligible untuk menerima bantuan subsidi upah tersebut," ungkap Agus, dalam acara webinar 'Progres Validasi Data BSU BP Jamsostek', Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan terdapat paling tidak tiga tahapan validasi yang dilakukan BP Jamsostek untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran. Validasi pertama yang dilakukan adalah validasi bersama pihak eksternal yaitu perbankan.

Pada tahap validisi ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BP Jamsostek, sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening per 21 Agustus 2020 diseleksi berdasarkan keaktifan dan keabsahan nomor rekening.

"Setelah nomor rekening pekerja diterima, kita melakukan validasi kepada perbankan. Tadi saya sampaikan ada persebaran rekening peserta di 127 bank dan kami harus melakukan validasi kepada 127 bank tersebut," ujar Agus.

Pada tahap validasi kedua, BP Jamsostek melakukan pengecekan atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria pada Permenaker No. 14 Tahun 2020 yaitu terkait keaktifan kepesertaan BP Jamsostek, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja Penerima Upah (PU).

Lebih rinci, terkait kriteria pekerja Penerima Upah (PU) dalam Permenaker tersebut, merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020 dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.

"Tentu ada data yang valid dan juga ada data yang tidak valid. Nah, yang tidak valid sesuai dengan kriteria Permenaker tersebut langsung kita drop rekening tersebut," ujarnya.

"Yang di drop itu yang tidak sesuai dengan kriteria. Jelas tidak kriteria, langsung kita drop. Karena ada juga yang tidak tervalidasi karena kesalahan nomor, nama, dan sebagainya itu masi diproses," imbuhnya.

Sementara pada tahap ketiga, BP Jamsostek melakukan validasi berdasarkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Tahap validasi ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

"Dari data yang sudah valid dari beberapa tahapan tersebut, inilah merupakan data calon penerima BSU yang siap untuk ditransfer dananya. Jadi tahapan validasi yang kita lakukan cukup berlapis. Kita ingin memastikan betul data-data yang disampaikan oleh BP Jamsostek telah sesuai dengan kriteria dan juga sesuai dengan yang tercatat di sistem BP Jamsostek," ungkap Agus.

Selain validasi yang dilakukan BP Jamsostek, Agus berharap pemerintah juga bisa melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini karena sumber dana BSU ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

Agus pun mengimbau agar perusahaan dapat menyampaikan rekening para pekerjanya yang sesuai dengan kriteria BSU tersebut. Jangan sampai pekerja yang berhak menerima malah justru tidak mendapatkan bantuan.

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," pungkasnya.

Sebagai informasi, BP Jamsostek menyatakan secara simultan terus melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Adapun diketahui pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun dengan target 15,7 juta calon penerima BSU.

Untuk nominal yang akan diterima, ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan,atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp 2,4 juta. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Simak Video "BPJAMSOSTEK Pecahkan Rekor Muri Marathon Terbanyak Kaum Difabel"
[==]
(akn/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...