Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Butuh Waktu 1,5 Tahun, Begini Tahapan Bikin Uang Khusus Rp 75.000

Recommended Posts

Jakarta -

Bank Indonesia (BI) dan pemerintah telah menerbitkan uang pecahan khusus Rp 75.000 untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 Republik Indonesia.

Uang ini menjadi ramai diperbincangkan karena memiliki jumlah yang terbatas, karena BI hanya mencetak 75 juta lembar. Selain itu antusias masyarakat sangat tinggi sehingga jadwal penukaran selalu penuh.

Tapi, tahukah detikers bagaimana tahapan untuk pencetakan uang tersebut?

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menjelaskan untuk proses pencetakan uang dalam tahap perencanaannya BI melakukan focus group discussion dan pembahasan awal dengan para sejarawan, budayawan dan departemen terkait.

"Kemudian ditetapkan tema dan pemilihan gambar untuk tampak depan dan belakang rupiah," kata dia saat dihubungi detikcom, Jumat (21/8/2020).

Dia mengungkapkan, setelah itu dalam memproduksi uang Rp 75.000 ini BI juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian terkait seperti penetapan gambar proklamator bersama Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat negara, Kementerian Hukum dan HAM, hingga penetapan dan Keputusan Presiden.

Marlison mengungkapkan ini juga berlaku untuk gambar lainnya dilakukan pembahasan dan komunikasi dengan pemerintah daerah, dinas pendidikan dan kebudayaan daerah sampai unit pelaksana teknis budaya dan adat daerah.

"Seperti lembaga adat untuk penetapan pakaian adat dan budaya daerah yang yang ada di dalam uang tersebut," jelas dia.

Dia menyebutkan proses perencanaan hingga hasil dicetak membutuhkan waktu hingga 1,5 tahun.

"Yang menetapkan desain uang pecahan khusus adalah BI, pembuatan desain bersama Peruri. Waktu yang dibutuhkan untuk desain dan pencetakan ini sekitar 1,5 tahun,"

Simak Video "Tudingan Miring di Uang Rp 75 Ribu, Gubernur Kaltara: Menyedihkan!"
[==]
(kil/zlf)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...