Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Penuhi Janji Jokowi, Prabowo Pastikan Tukin TNI Naik 80%

Recommended Posts

Jakarta -

Kementerian Pertahan (Kemhan) pada 2021 mendapatkan jatah anggaran sebesar Rp 136,99 triliun. Dari anggaran jumbo itu, penggunaannya salah satunya untuk kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Hal itu tertuang dalam dokumen Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021 yang dilansir detikcom, Kamis (20/8/2020).

Dalam dokumen itu tertulis alokasi belanja pegawai dalam penggunaan anggaran diperhitungkan lantaran adanya rencana kenaikan tukin sebesar 80%. Hal itu sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato di acara HUT TNI ke-74.

Tidak hanya itu, anggaran Kemenhan juga akan dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan prajurit melalui pembangunan rumah dinas prajurit sebesar Rp 964,5 miliar yang berasal dari sumber dana SBSN.

Kementerian yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itu akan menggunakan jatah anggarannya di 2021 untuk beberapa prioritas seperti mendukung stimulus pemulihan ekonomi, multiyears contract, carry over kegiatan 2020, prioritas KL dan prioritas nasional, biaya operasional dan dukungan operasional
pertahanan.

Selain untuk belanja pegawai, anggaran itu juga dipergunakan untuk belanja barang untuk pemenuhan pemeliharaan dan perawatan alutsista kesiapan sampai dengan 70% dan pemenuhan kebutuhan BMP sebesar Rp 6,1 triliun.

Selain itu ada ada pekerjaan Kemenhan yang ditunda dari tahun anggaran 2020 dan dialokasikan ke 2021 sebesar Rp 11,13 triliun.

Lalu ada alokasi anggaran Kesehatan sebesar Rp 2,9 triliun yang digunakan untuk pelayanan rumkit militer, yang bersumber dari RM, PNBP dan BLU sebesar Rp 1.8 triliun, serta rencana upgrade peralatan kesehatan melalui pinjaman luar negeri sebesar Rp 1,07 triliun.

Simak Video "Prabowo Mau Beli Pesawat Bekas, Komisi I DPR: Baiknya Dikaji Ulang"
[==]
(das/fdl)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...