Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

BPH Migas Temukan Penyaluran JBT Tak Sesuai Aturan di Juli 2020

Recommended Posts

Jakarta -

BPH Migas melakukan Sidang Komite BPH Migas untuk menetapkan hasil verifikasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) periode bulan Juli 2020 secara daring. Sidang dipimpin oleh Komite BPH Migas, Henry Ahmad untuk menindaklanjuti hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat BBM BPH Migas.

Henry Ahmad mengatakan BPH Migas harus terus konsisten terhadap peraturan yang berlaku dan lebih memaksimalkan dan memperketat pengawasan penyaluran JBT ini.

"Tak henti hentinya mengingatkan bahwa Kita (BPH Migas) harus terus konsisten di dalam penerapan peraturan yang berlaku karena hal ini yang akan membuat BPH Migas semakin profesional. Dan saya menugaskan tim dari Direktorat BBM untuk meningkatkan proses pengawasan terhadap pendistribusian dari JBT ini agar tepat sasaran dan tentu tepat volume" ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/8/2020).

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, BPH Migas melakukan pengaturan, pendistribusian, dan verifikasi terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian bahan bakar minyak dalam bentuk verifikasi atas Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Adapun hasil Sidang Komite BPH Migas dalam menetapkan hasil verifikasi JBT untuk periode bulan Juli 2020 adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT (Minyak Solar) PT. Pertamina (Persero) ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 418.500 L (empat ratus delapan belas ribu lima ratus liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT bulan Juli tahun 2020.
2. Berdasarkan pelaksanaan verifikasi terhadap laporan volume penyaluran JBT PT. AKR Corporindo, Tbk ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu sebesar 1.373,020 L (seribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma nol dua nol liter) dan tidak dapat direkomendasikan sebagai realisasi volume penyaluran JBT bulan Juli tahun 2020.

Hasil keputusan dalam sidang komite ini akan dijadikan sebagai dasar perhitungan pembayaran subsidi oleh Kementerian Keuangan kepada PT Pertamina (persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

(prf/hns)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...