Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

SOP Aturan IMEI Dibuat, Biar Aduan Masyarakat Jadi Jelas

Recommended Posts

Jakarta -

Sejumlah pihak terkait tengah merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) alias prosedur standar operasional aturan IMEI suntik mati ponsel BM yang direncanakan diterapkan pada 24 Agustus mendatang. Salah satu SOP tersebut menyangkut bagaimana cara pengaduan masyarakat.

Layanan pengaduan masyarakat aturan IMEI ini tentunya menjadi hal penting. Misalnya, masyarakat ingin mengadukan ketika membeli perangkat, ternyata ilegal hingga soal melaporkan ponsel yang hilang atau dicuri.

"SOP (aturan IMEI-red) berdasarkan use case, seperti skenario ada orang yang beli ponsel tapi gak bisa dipakai itu apa yang harus dilakukan," ujar Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M. Danny Buldansyah dalam sambungan telepon, Rabu (19/8/2020).

"SOP ini juga menyangkut banyak hal, apa yang dilakukan operator, apa yang dilakukan pemerintah, apa yang dilakukan produsen, dan lain-lain. Jadi, SOP ini banyak, dari antar pelanggan, pemerintah, operator, produsen HP, hingga importir," sambungnya.

Danny mengungkapkan SOP aturan IMEI ponsel BM ini belum sepenuhnya rampung. Pada saat ini masih terus digodok sebelum diterapkan nantinya.

Di samping semua itu, Danny menyebutkan sejauh ini yang sudah dipastikan adalah sudah siapnya alat untuk suntik mati ponsel BM di Indonesia, yakni kesiapan operator seluler ini tak lain karena sudah dimilikinya Equipment Identity Registration (EIR), sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) telah diserahkan ke pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

Saat aturan IMEI dijalankan, maka perangkat yang terdeteksi ilegal setelah kebijakan tersebut diimplementasikan, maka perangkat tersebut tidak bisa menikmati layanan telekomunikasi alias diblokir, walau di dalam perangkatnya sudah disematkan SIM card.

Soal jadwal penerapan aturan IMEI pada 24 Agustus mendatang, Danny mengaku belum kalau ATSI belum mendapatkan kabar pasti penerapan kebijakan untuk memerangi ponsel ilegak di Tanah Air.

"Saya belum tahu tanggal (penerapan aturan IMEI ponsel BM-red). Di dalam project timeline itu tanggal 31 Agustus, tapi kalau lebih cepat, bagus, kita siap," ungkap Danny yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri) ini.

Simak Video "Kemenperin Sebut Aturan IMEI Belum Efektif Blokir Ponsel BM"
[==]
(agt/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...