Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Ponsel BM Siap Disuntik Mati Pakai Alat EIR dan CEIR

Recommended Posts

Jakarta -

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapannya dalam menjalankan aturan IMEI ponsel BM. Para operator seluler tersebut tinggal menunggu aba-aba dari pemerintah untuk 'suntik mati' ponsel BM di Indonesia.

Kesiapan operator seluler ini tak lain karena sudah dimilikinya Equipment Identity Registration (EIR), sedangkan Central Equipment Identity Register (CEIR) telah diserahkan ke pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perindustrian.

"Semua anggota ATSI siap melaksanakan. Menunggu aba-aba pemerintah," ujar Ketua Dewan Pengawas ATSI M. Danny Buldansyah saat dihubungi detikINET, Rabu (19/8/2020).

Aturan IMEI ponsel BM ini seharusnya sudah berjalan sejak 18 April lalu. Namun regulasi tersebut belum efektif, lantaran belum beroperasinya CEIR, seperti penuturan Achmad Rodjih selaku Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin pada akhir Juni lalu.

Masih menurut Achmad Rodjih, aturan IMEI ponsel BM dijadwalkan segera diimplementasikan pada 24 Agustus 2020 mendatang. Terkait hal itu, Danny mengaku belum kalau ATSI belum mendapatkan kabar pasti penerapan kebijakan untuk memerangi ponsel ilegak di Tanah Air.

"Saya belum tahu tanggal (penerapan aturan IMEI ponsel BM-red). Di dalam project timeline itu tanggal 31 Agustus, tapi kalau lebih cepat, bagus, kita siap," ungkap Danny yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri) ini.

Cara kerja EIR merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI ponsel BM. Setelah nomor IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan nomor IMEI yang resmi terdaftar. Dengan demikian, saat ada perangkat ilegal, maka perangkat tersebut diblokir layanan telekomunikasinya.

Sementara itu, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator seluler untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi, ponsel yang nomor IMEI yang tidak terdaftar di mesin tersebut, nantinya secara otomatis tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia.

Diketahui, untuk membasmi peredaran ponsel BM, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, menerbitkan Peraturan Menteri masing-masing. Aturan IMEI ponsel BM ini juga melibatkan Bea Cukai hingga operator seluler.

Diteken pada tangga 18 Oktober 2019, pemerintah pun melakukan sosialisasi kebijakan tersebut selama enam bulan sampai akhirnya resmi diimplementasikan 18 April 2020. Sayangnya, aturan IMEI ponsel BM ini ternyata belum efektif saat ini. Kasus PS Store yang heboh beberapa waktu lalu menjadi indikasi kalau HP ilegal masih banyak di Tanah Air.

Mau tahu lebih banyak soal isu ponsel ilegal? Silakan klik di sini.

Simak Video "Kemenperin Sebut Aturan IMEI Belum Efektif Blokir Ponsel BM"
[==]
(agt/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...