bot 0 Posted Agustus 19, 2020 Jakarta - Bank Indonesia (BI) melonggarkan uang muka untuk kendaraan ramah lingkungan. BI menurunkan batasan uang muka kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan tenaga listrik hingga 0%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2020. "Menurunkan batasan minimum uang muka dari 5-10% jadi 0% dalam pembiayaan kendaraan bermotor atau KKB untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dengan tetap pada prinsip kehati hatian berlaku pada 1 Oktober 2020," kata Perry, Rabu (19/8/2020). Lebih lanjut ia menjelaskan, ketentuan ini berlaku untuk bank yang memiliki rasio non performing loang (NPL) di bawah 5%. "Berlaku bagi bank yang mempunyai rasio NPL di bawah 5%" jelasnya. Simak Video "Penyederhanaan Nilai Rupiah alias Redenominasi Nongol Lagi"[==](kil/fdl) Sumber Share this post Link to post Share on other sites