bot 0 Posted Agustus 15, 2020 Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik telah terbit. Melalui aturan itu, skuter listrik seperti GrabWheels yang sempat digandrungi millennial pada akhir 2019 lalu dapat beroperasi kembali. Dalam Permenhub itu dijabarkan sederet aturan untuk mengendarai skuter listrik. Pada pasal 5 ayat 1 bahwa kendaraan listrik seperti GrabWheels hanya boleh beroperasi di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud disebutkan di ayat 2 yakni lajur sepeda atau jalur yang disediakan khusus untuk kendaraan listrik. Sedangkan kawasan tertentu seperti pemukiman, jalan car free day, dan kawasan wisata. Artinya, di luar area tersebut penggunaan skuter listrik dilarang. Untuk menerapkan aturan tersebut pada pengguna GrabWheels, Grab memasang fitur baru di setiap unit skuter listriknya yakni sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang, seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Dikutip dari keterangan resmi Grab Indonesia, Jumat (14/8/2020), fitur tersebut mencegah pengguna mengendarai skuternya ke area yang telah ditentukan di Jakarta sesuai dengan peraturan. Pengguna akan diberitahu jika telah memasuki zona tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti. Grab juga menetapkan aturan baru yakni kecepatan maksimal dibatasi hanya boleh 15-25 kilometer (km) per jam. Kemudian, untuk mengurangi risiko kecelakaan, jam operasional ditiadakan pada pukul 00.00-06.00 WIB. Dalam hal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19), Grab juga menyediakan station manager di setiap zona operasional GrabWheels di DKI Jakarta yang akan mengawasi dan juga mendisinfeksi setiap unit secara rutin setiap 24 jam. Pengguna GrabWheels pun diutamakan untuk membawa helm sendiri. Namun, Grab tetap menyediakan helm untuk penggunanya di setiap titik parkir GrabWheels. Untuk menggunakan helm dari Grab, pengguna harus menggunakan fitur pemeriksaan Helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa apakah pengguna skuter listrik mengenakan helm sebelum memulai perjalanan untuk memastikan keamanan bagi pengguna. Simak Video "Skuter Listrik Beroperasi Lagi di Jakarta"[==](fdl/fdl) Sumber Share this post Link to post Share on other sites