Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia

Archived

This topic is now archived and is closed to further replies.

Parno

Regulasi perumahan hambat ekspansi KPR BTN

Recommended Posts

JAKARTA: Sejumlah regulasi menghambat ekspansi kredit pemilikan rumah dari PT Bank Tabungan Negara Tbk selama 2011. Sebagian hambatan tersebut sudah diselesaikan, meskipun masih ada yang mengganjal.

 

Iqbal Latanro, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), mengatakan saat ini ada 16.000 unit rumah belum bisa mendapatkan pernyataan efektif dalam kredit pemilikan rumah karena bermasalah dengan aturan syarat minimal luas bangunan

 

"Salah satu yang menjadi masalah adalah undang-undang perumahan yang menyatakan luas minimal rumah adalah 36 m2. Padahal, banyak pengembang yang membangun dengan luas 27 m2 dan 21 m2. Sehingga, ada 16.000 unit rumah yang belum bisa mendapatkan pernyataan efektif kredit," ujarnya ketika ditemui Bisnis, pekan lalu (14 Oktober).

 

Selain masalah luas rumah, lanjutnya, penyaluran KPR juga terhambat atas beberapa isu seperti ketidakjelasan pungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sulitnya mencari blanko akad jual beli yang dibutuhkan dalam penjualan rumah.

 

Isu mengenai batas rumah bebas Pajak Penambahan Nilai (PPN) hingga Rp70 juta, menurut dia juga menambah hambatan ekspansi kredit. "Isu-isu tersebut banyak menghambat kami di semester I/2011," ujarnya.

 

Menurut Iqbal kondisi tersebut yang menyebabkan ekspansi kredit perseroan pada semester I banyak terhambat sehingga belum mencapai target pertumbuhan sebesar 26%-27%.

 

Kredit BTN pada Juni 2011 tumbuh 21,46% dari Rp46,51 triliun menjadi Rp56,49 triliun. Sebanyak 89,5% penyaluran kredit BTN diberikan untuk KPR sedangkan sisanya adalah pinjaman non KPR.

 

Namun, dia optimis target ekspansi kredit akan segera tercapai pada tahun ini. "Kami mematok pertumbuhan kredit pada tahun ini sebesar 26%  dengan ekspansi kredit baru senilai Rp30 triliun pada tahun ini. Dengan beberapa langkah yang sudah dilakukan kami yakin target tersebut dapat tercapai." (Donald Banjarnahor/ea)

 

 

 

 

 

Powered By WizardRSS.com | Full Text RSS Feed | Amazon Plugin | Settlement Statement

 

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites

×
×
  • Create New...