Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Cerita Kasus PS Store Hingga Pembelaan Putra Siregar soal HP Ilegal

Recommended Posts

Jakarta -

Kabar penyitaan 190 handphone (HP) ilegal milik PS Store datang dari unggahan foto Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta di Instagram melalui akun @bckanwiljakarta pada Selasa, (28/7) lalu. Kanwil Bea dan Cukai Jakarta mengumumkan, 190 HP tersebut nilainya sebesar Rp 61,3 juta.

Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan. Pemilik dari PS Store sendiri ialah Putra Siregar, seorang pebisnis yang cukup terkenal di Instagram dengan jumlah followers sekitar 1,6 juta.

Selanjutnya, pada Kamis (23/7) Kanwil Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.

"Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-," tulis akun @bckanwiljakarta yang dikutip detikcom.

Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea dan Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan Putra Siregar yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal," tulisnya lagi.

Simak Video "Status Hukum Bos PS Store Putra Siregar Jadi Tahanan Kota"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...