Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

'Sharing Infrastruktur Telekomunikasi Jangan Ciptakan Persaingan Usaha Tak Sehat'

Recommended Posts

Jakarta -

Agar pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga dengan mempertahankan beban operasional, kini muncul sharing economy di sektor industri telekomunikasi, atau sharing infrastruktur.

Untuk melihat potensi dan tantangan tersebut Sekolah Politik dan Komunikasi Indonesia mengadakan webinar dengan tema Penerapan Sharing Economy di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Pada diskusi tersebut Meutya Hafid, Ketua Komisi I DPR Republik Indonesia mengatakan, Sharing Economy adalah sebuah model bisnis berbentuk ekonomi berbagi yang sedang menjadi sorotan lantaran maraknya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Selain itu sharing economy membawa semangat perubahan dalam memanfaatkan TIK.

"Sharing economy itu ditandai dengan kompetisi itu dijadikan partner. Sesama pelaku usaha yang satu bidang atau berbeda dapat melakukan kolaborasi atau kerjasama. Ini lebih baik jika mereka tak menjadi kompetitor. Di dalam industri telekomunikasi juga dikenal dengan sharing infrastructure. Sharing infrastructure telekomunikasi ditujukan untuk mempercepat pembangunan jaringan," terang Meutya dalam diskusi tersebut.

Lanjut Meutya, Komisi I DPR RI mendukung prinsip sharing economy sebagai langkah pemanfaatan TIK dengan memperhatikan aturan dan kaidah yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menerapkan prinsip usaha yang legal dan transparan.

Nonot Harsono, pengamat telekomunikasi membenarkan bahwa sharing infrastruktur di industri telekomunikasi sudah terjadi. Mantan Komisioner BRTI mengingatkan bahwa saat ini sharing di industri telekomunikasi hanya sebatas sharing infrastructure pasif seperti menara, backbone dan ducting. Sedangkan sharing infrastructure aktif belum diperkenankan diberlakukan di Indonesia.

"Industri telekomunikasi di Indonesia itu high resolution. Saat ini untuk sharing infrastruktur aktif seperti Open Access Networks (OAN) dan MVNO belum dapat diterapkan di Indonesia. Sharing hanya dapat dilakukan di jaringan backbone dengan skema sewa. Regulasi telekomunikasi Indonesia masih menggunakan UU 36/1999 yang berbasis kompetisi terbuka. Dalam konsep ini setiap perusahaan harus membangun jaringannya masing-masing. Dengan diwajibkan memenuhi komitmen pembangunan. Mereka harus melakukan efisiensi sendiri. Sehingga konsep sharing tidak bisa dijalankan," terang Nonot dalam diskusi yang sama.

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...