Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Babak Baru Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T

Recommended Posts

Jakarta -

Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Kini kasus sengketa ini akan memasuki babak baru, yaitu masuk ke dalam sidang pokok perkara.

Sebelumnya, Senin 20 Juli yang lalu, sidang mediasi dilakukan antara kedua belah pihak, namun mengalami kebuntuan. Maka dari itu perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta menggugat saudara-saudara tirinya soal pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas.

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dari catatan detikcom, Freddy meminta 12 aset warisan peninggalan almarhum Eka Tjipta Widjaja senilai Rp 600 triliun untuk diberikan setengah bagian. Hal ini menurutnya sesuai dengan hukum perdata.

Melansir dari Antara, pengacara salah satu tergugat, Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur.

Edwin menjelaskan perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan daftar harta warisan mendiang Eka Tjipta Widjaja, sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.

"Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin dikutip dari Antara, Selasa (28/7/2020).

Disebut tak ada lagi yang bisa dirundingkan saat mediasi, apa kata pihak Freddy? lanjut ke halaman berikutnya

Simak Video "Jatuh Bangun Bisnis Eka Tjipta"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...