Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Aksi Bos PS Store di Medsos yang Sering Beri Giveaway

Recommended Posts

Jakarta -

Pemilik PS Store dicokok aparat dan dijadikan tersangka dalam kasus HP ilegal. PS ternyata adalah sosok yang suka bagi-bagi hadiah (giveaway) di media sosial.

Kantor Wilayah Bea Cuka Jakarta sudah mengkonfirmasi tersangka PS pada kasus 190 HP ilegal ini adalah Putra Siregar, yang merupakan pemilik PS Store.

"Betul (Putra Siregar)," kata Kasi Bimbingan kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Di Instagram, PS mempunyai akun @putrasiregar17 yang merupakan akun terverifikasi dengan follower mencapai 1,6 juta, terlihat dari centang biru di sebelah namanya. Di akun tersebut, PS terlihat sering memamerkan bermacam hal.

Dari mulai fotonya bersama sejumlah artis seperti Baim Wong dan Anji, foto bersama koleksi mobilnya, sampai foto dengan bermacam dus ponsel dan tumpukan uang yang bakal diberikan kepada para followernya.

[Gambas:Instagram]

Ya, PS terbilang sangat sering mengadakan giveaway. Hadiahnya bermacam, dari mulai iPhone, bermacam ponsel Android, sampai uang tunai. Ia juga sering memamerkan fotonya saat sedang memberikan sumbangan

[Gambas:Instagram]

[Gambas:Instagram]

PS juga mempunyai akun YouTube dengan nama Putra Siregar Merakyat, yang lagi-lagi merupakan akun terverifikasi dan mempunyai subcriber 1,4 juta. Salah satu video dengan penonton terbanyak adalah video berjudul 'SEMUA JENIS HP APA AJA ADA DI PUTRA SIREGAR MERAKYAT'.

Dalam video tersebut, dipamerkan bermacam ponsel yang dijual di PS Store. Di awal video terlihat tumpukan iPhone SE yang dijual oleh PS Store dengan harga Rp 1 jutaan, dan juga tumpukan bermacam HP lain.

Saat ini berkas perkara tersangka pemilik PS Store berinisial PS dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur terkait impor ilegal 191 handphone (HP). Tersangka berinisial PS kini menjadi tahanan kota.

Berkas dakwaan perkara bos PS Store sedang disusun oleh tim jaksa penuntut umum (JPU). Nantinya jika sudah selesai akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Diketahui, Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tahap II berkas bos PS Store, PS, dari penyidik PPNS dari kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta pada 23 Juli. Ady menyebut barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 191 handphone dengan beragam jenis tipe dan merek dari hasil impor ilegal dari Batam.

"Yang jelas barang buktinya itu 191 HP. Hp-nya banyak banget kurang-lebih ada 63 tipe jenis kalau nggak salah, Sony, Apple, Sharp kan banyak tipe-tipenya," ujarnya.

Terhadap tersangka PS disangkakan Pasal 103 huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Artinya pemilik PS Store disangkakan melakukan proses bisnis barang impor yang legalitasnya bermasalah. Ancamannya pun sangat serius yaitu penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak Video "Ditenagai Baterai Besar, Ini Spesifikasi Realme C15"
[==]
(asj/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...