Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Website Jouska Diblokir, Kemenkominfo Tunggu Rekomendasi Satgas

Recommended Posts

Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan bahwa website PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) telah diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo adalah bagian dari Satgas Waspada Investasi (SWI). Adapun langkah yang dilakukan Kominfo terkait permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan konsultan keuangan ini menunggu rekomendasi dari SWI.

"Sesuai hasil pertemuan dengan antara SWI dengan Jouska, SWI telah meminta pihak Jouska untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya. Saat ini website Jouska sudah ditutup sementara oleh pemiliknya," ujar Semuel saat dihubungi detikINET, Senin (27/7/2020).

Sementara terkait pengawasan terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kominfo akan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait.

Seperti hasil rapat dipimpin Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada Jumat (24/7) lalu, salah satu keputusan yang diambil adalah agar dilakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kominfo.

Meski website Jouska diblokir, media sosial Jouska di Instagram masih eksis. Kendati begitu, pada postingan terakhirnya mencantumkan pengumuman bahwa website dan akun media sosial Jouska Indonesia akan ditutup.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Jouska menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

Kemudian, meminta PT Jouska bertanggung jawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

Simak Video "Tak Cuma Jaga Sistem IT, Ini Kiat Kominfo Ciptakan Pilkada Berkualitas"
[==]
(agt/fay)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...