Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

Zona Merah, Pilkada di 8 Provinsi Masih 'Gantung'

Recommended Posts

Jakarta -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Bersamaan dengan adanya pandemi COVID-19, belum diketahui apakah pelaksanaan pesta demokrasi itu akan dilakukan serentak atau tidak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih ada 8 Provinsi yang masuk dalam kategori zona merah COVID-19. Untuk pelaksanaan Pilkada di zona merah tersebut, akan diputuskan oleh satuan tugas (satgas) penanganan Corona (COVID-19) lebih lanjut.

"Terkait Pilkada perlu sosialisasi yang masif terutama terkait 8 daerah yang masih dalam kondisi merah atau RT-nya masih di atas satu. Kemudian dalam penugasan tersebut, satgas diberikan kewenangan untuk menetapkan keputusan yang mengikat kepada Kementerian/Lembaga, Pemda dan instansi lain, serta melakukan komunikasi, koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda," ucapnya.

Dari sisi penanganan COVID-19, beberapa strategi utama yang akan ditempuh salah satunya peningkatan Surveilans TLI (Test, Lacak-Kontak dan Isolasi) serta melakukan komunikasi publik yang efektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, merencanakan program kerja sama pembuatan serta pendistribusian vaksin dan obat-obatan pembentuk antibodi dan daya tahan tubuh secara matang.

"Pemerintah terus mendorong agar kunci utama dari pandemi COVID ini adalah terkait baik itu vaksin maupun ketersediaan obat-obatan atau antibodi. Di samping itu persiapan dari industri kefarmasian dan juga industri kesehatan," ucapnya.

Mengenai pengembangan vaksin di Indonesia, Airlangga menjelaskan bahwa program untuk research and development serta pengembangan distribusi perizinan vaksin akan dilakukan sesuai dengan perencanaan yang ada dan masih akan dibahas dalam beberapa rapat mendatang.

Simak Video "Saat Sekolah Dibuka Nanti, Anies Minta Pemetaan Zona Merah Corona"
[==]
(eds/eds)

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...