Jump to content
FJB - Forum Jual Beli Indonesia
Masuk untuk mengikuti  
bot

'Redenominasi' Sudah Berjalan Lho, Ini Buktinya

Recommended Posts

Jakarta -

Wacana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah kembali digulirkan. Rencana pengurangan tiga angka nol di seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.

Redenominasi rupiah bukanlah wacana baru di Indonesia. Pemerintah berulang kali menyuarakan redenominasi sejak tahun 2011. Namun, hingga saat ini redenominasi belum berhasil diterapkan pada mata uang rupiah.

Akan tetapi, tanpa sadar redenominasi rupiah sudah diterapkan di beberapa hal, terutama di pencantuman harga suatu produk. Misalnya saja di kafe-kafe ternama di Indonesia sudah menerapkan penghilangan 3 angka nol di daftar menunya.

Salah satu kafe yang menerapkan itu ialah Starbucks. Kafe asal Amerika Serikat (AS) yang punya banyak cabang di Indonesia sudah menghilangkan 3 angka nol di daftar menu dan harga dari produk-produknya.

Dari pantauan detikcom, Kamis (16/7/2020), di gerai Starbucks cabang Grand Indonesia, papan-papan menu yang dipajang di belakang kasir tercantum daftar produk beserta harganya yang tidak menggunakan 3 angka nol. Misalnya salah satu minuman yang dijajakan dengan harga Rp 53. Namun, tetap saja uang yang harus dibayarkan ialah Rp 53.000.

Tak hanya itu, gerai Kopi Kenangan cabang Grand Indonesia juga menerapkan daftar menu dengan menghilangkan 3 angka nol di harga-harga produknya. Misalnya menu minuman kopi yang dicantumkan dengan harga Rp 18 untuk ukuran reguler, dan Rp 24 untuk ukuran large.

Selanjutnya, gerai minuman Chatime di Grand Indonesia juga menerapkan redenominasi rupiah di daftar harga produknya. Misalnya saja menu milk tea andalannya yang dicantumkan dengan harga Rp 24 untuk ukuran reguler, dan Rp 27 untuk ukuran large.

Simak Video "Penyederhanaan Nilai Rupiah alias Redenominasi Nongol Lagi"
[==]

Sumber

Share this post


Link to post
Share on other sites
Masuk untuk mengikuti  

×
×
  • Create New...